Saturday, May 16, 2020

12:36 AM - 2 comments

Mengukur Kepastian Pelaksanaan Pilkada



Oleh : Andang Masnur

Dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar baru pelaksanaan Pilkada setelah penundaan akibat covid 19. Ada 270 daerah di Indonesia yang telah menunda semua tahapan pelaksanaan dan begitu menunggu terbitnya Perppu tersebut. Perppu tersebut memuat pasal-pasal yang menjadi rujukan penundaan, pelaksanaan sekaligus mempertimbangkan penundaan ulang apabila wabah covid belum berakhir di tanah air. Tapi apakah Pasal 201 A ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara digelar pada bulan Desember 2020 ini sudah pasti akan terlaksana? 

Jalan Panjang PERPPU 
Perlu untuk diketahui bahwa dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 sebagai pengganti ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak serta merta membuatnya menjadi pedoman baku oleh penyelenggara Pilkada. Sejak diteken pada 4 Mei yang lalu Perppu tersebut belum bisa dikatakan berlaku. Tetapi menurut ketentuan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk kemudian diundangkan. 

Kendalanya adalah tentang kesiapan lembaga legislatif tersebut untuk mengagendakan sidang membahas hal tersebut. Melihat agenda sidang yang dilaksanakan oleh DPR, masa sidang ke tiga telah selesai dilaksanakan. Sidang yang dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 15 Mei menghasilkan beberapa keputusan seperti pengesahan PEPPU Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, usulan UU Minerba dan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dari persidangkan tersebut belum menyentuh Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini. Sedangkan DPR telah memasuki masa reses untuk kemudian masuk dan menjadwalkan masa sidang selanjutnya nanti di tanggal 14 Juni 2020. Jika kemudian DPR baru mengagendakan pembahasan di sidang berikutnya artinya bahwa paling cepat DPR mengudangkan Perppu ini di akhir Juni. Hal tersebut dapat menghambat penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan dijadikan petunjuk penyelenggara di tingkat daerah dalam hal ini KPU dan jajaran dalam melaksanakan tahapan. Berikutnya yang kemudian bisa menghambat adalah adanya perbedaan pendapat di DPR yang bisa membuat dinamika persetujuan Perppu ini terhambat. Jika hal tersebut terjadi maka akan lebih menghambat kesiapan penyelenggara memulai tahapan Pilkada.

Kita belum berbicara penolakan atau adanya gugatan yudicial review yang diajukan ke MK jika Perppu ini telah diundangkan. Meskipun bisa saja terjadi tetapi masa reses dan dinamika persidangan diatas sudah cukup menghambat dimulai-lanjutkannya tahapan yang sudah dimulai sejak akhir tahun 2019 lalu dan sekarang sedang ditunda akibat covid 19.

Jika Wabah Belum Berakhir 
Pada pasal 201 A ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaiamana ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A".

Artinya bahwa sifat dari penundaan yang dimaksud dalam Perppu tersebut dapat dikatakan bersifat fleksibel”. Apabila bencana non alam atau wabah yang sedang melanda dunia dan khususnya Indonesia ini berakhir. Jika tidak maka potensi penundaan akan sangat mungkin dilakukan hingga tahun depan. 

Kita kembali melihat angka yang disajikan oleh BNPB selaku satgas covid dimana per tanggal 14 Mei 2020 jumlah pasien positif yang menembus angka 16.006, sembuh 3.518 dan meninggal 1.043. Masih sangat tinggi dan terus saja bertambah dari hari ke hari. Jika kemudian kita berspekulasi tentang target pemerintah bahwa Mei ini jumlah penderita akan menurun saya kira masih sangat sulit untuk memastikannya. Sementara itu percepatan penelitian laboratorium di seluruh dunia dalam menemukan vaksin virus covid 19 ini belum juga memberikan harapan pasti. Sebab jika vaksin telah ditemukan maka covid ini hanya kana menjadi sperti penyakit biasa yang tidak akan menimbulkan efek yang begitu besar seperti ini.

Pada akhirnya tidak ada yang lebih utama pada saat sekarang ini selain keselamatan manusia. Jika memang kondisi pada periodesasi Mei hingga Juni angka penderita covid masih besar atau pun juga masih bertambah maka meninjau ulang untuk kemudian menunda hingga wabah ini benar-benar berakhir adalah hal yang paling bijak. Masih ada dua opsi penundaan yang disampaikan oleh KPU RI sebelumnya yakni tanggal 17 Maret 2021 dan tanggal 29 September 2021. Sekali lagi “salus populi suprema lex esto. (*)

Tuesday, May 12, 2020

3:01 PM - No comments

Menimbang Keselamatan Petugas Pilkada 2020

Andang Masnur (sumber: www.timesindonesia.co.id)

Optimisme pemerintah dalam mengakhiri masa pandemi covid 19 di tanah air jelas terlihat. Kebijakan yang sifatnya mengarah pada “konser kemenangan” melawan wabah ini secara berangsur mulai dikeluarkan. Penolakan pemberlakuan PSBB disebagian daerah, dibolehkannya kendaaraan umum beroperasi dan pelonggaran beraktifitas di luar rumah bagi masyarakat yang usianya dibawah 45 tahun adalah contohnya. Begitu juga terhadap keberlangsungan demokrasi dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 tahun 2020 yang merupakan pengganti ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Wali Kota.

Kita ketahui bersama sejak akhir tahun 2019 tabuh kompetisi di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada telah dimulai. KPU selaku penyelenggara tekhnis telah memulai tahapan setidaknya sampai pada pembentukan badan adhock yakni PPK dan PPS di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Sampai pada akhirnya wabah datang melanda dan semua tahapan terpaksa ditunda pelaksanaannya. Substansi dari dikeluarkannya Perppu tersebut diatas salah satunya adalah menjadwalkan pelaksanaan Pilkada yang tadinya digelar September menjadi Desember 2020. 

Penjadwalan ulang yang tertuang dalam Perppu tersebut yang menempatkan Pilkada digeser hanya tiga bulan dari jadwal sebelumnya juga saya anggap bagian dari kampanye optimisme pemerintah dalam memerangi covid 19. Pengalaman penanganan wabah di berbagai negara membagi fase kondisi menjadi 3, yaitu masa kritis, masa akhir dan masa normal. Jarak antara masa akhir dan masa normal memerlukan waktu kurang lebih 6 bulan. Nah apakah masayarakat kita terutama para petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada ini terjamin keamanannya dari virus ini saat Pilkada digelar Desember?

Jika melihat kondisi data yang disampaikan oleh pemerintah terkait jumlah penderita positif, PDP maupun ODP tentu masih sangat besar. Ditambah lagi dengan masih munculnya klaster-klaster baru di beberapa daerah. Pandemi ini masih sangat sulit kita prediksi kapan akan benar-benar berakhir. Jika melihat persiapan pelaksanaan Pilkada pada umumnya tentu akan banyak melibatkan interaksi baik penyelenggara/petugas, peserta maupun masyarakat umum.

Logistik pilkada yang meliputi surat suara, formulir-formulir, alat kelengkapan coblos di TPS adalah logistik  yang tidak diproduksi secara mandiri di tiap KPU daerah masing-masing. Tetapi pengadaannya melibatkan perusahaan atau pabrik dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit. Tentu saja jika belum seutuhnya aman dari penyebaran virus, perusahaan bisa saja masih meliburkan para pekerjanya. Hal ini bisa menghambat tersedianya logistik Pilkada. Hal yang sama juga berpotensi terjadi pada pendistribusian logistik yang telah diproduksi ke daerah-daerah yang menggelar Pilkada. Jika wabah belum berakhir maka logistik bisa saja terlambat tiba di daerah dan terhambat didistribusi ke TPS.

Hal lain yang patut menjadi pertimbangan menurut saya adalah keselamatan para petugas Pilkada. Ada banyak rutinitas yang akan dilaksanakan oleh mereka yang mengharuskan berinteraksi dengan orang banyak. Pendataan wajib pilih oleh petugas yang mengunjungi rumah-rumah warga. Sosialisasi pelaksanaan Pilkada yang harus massif dilaksanakan akibat adanya pergeseran tanggal dan bulan pelaksanaan. Bimbingan teknis dan pelatihan kepada para penyelenggara yang bertugas di TPS. Sampai pada hari H pelaksanaan Pilkada dan pleno rekapitulasi ditiap jenjangnya. Kesemuanya melibatkan petugas serta masyarakat secara luas dan jika wabah belum berakhir maka berpotensi menjadi sarana penyebaran virus yang baru.

Jika melihat jumlah petugas yang sakit dan meninggal dunia pada Pemilu yang lalu tentu kita semua sangat prihatin atas hal tersebut. Kita tidak menginginkan tingginya angka tersebut terulang pada pelaksanaan Pilkada kali ini akibat resiko penyebaran virus covid 19 yang belum benar-benar berakhir. 

Sebab jika menyimak informasi yang beredar, China yang terlebih dahulu mengumumkan kemenangan terhadap wabah ini masih juga menemukan kasus positif yang baru. Mengutif kata Dosen Unsrat, Ferry D. Liando bahwa ciri demokrasi adalah kompetisi, namun jangan sampai mengabaikan aspek kemanusiaan. (*) 

Penulis: Andang Masnur adalah Komisioner KPU Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara

Monday, May 11, 2020

6:59 AM - No comments

Gelap-Terang Pelaksanaan Pilkada Diantara Wabah


Andang Masnur


Pasal 201 A Ayat (1) : "Pemungutan suara serentak sebagaimana Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana Pasal 120 ayat (1)"
 
Kepastian penundaan dan pelaksanaan Pilkada 2020 akhirnya terjawab. Senin 4 Mei Presiden meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya tentang penundaan Pilkada. Setelah sebelumnya KPU menyodorkan opsi usulan penundaan dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah yang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama stakeholder terkait. Pada agenda RDP yang digelar April lalu tersebut membuahkan kesimpulan penundaan Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Nampaknya apa yang telah disimpulkan dalam RDP tersebut menjadi masukan penting keluarnya Perppu. Pasal 201 Ayat 2 menyebutkan hal yang senada bahwa "Pemungutan suara yang ditunda sebagaimana ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020". Akhirnya apa yang diresahkan oleh para penyelenggara dan pegiat pemilu tentang adanya kekosongan regulasi yang terjadi setelah KPU memutuskan menunda pelaksanaan tahapan Pilkada ini terjawab.

Tapi apakah permasalahan dianggap selesai?  Nampaknya belum. Pada ayat berikutnya ayat (3) masih dalam Pasal 201 A disebutkan "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaiamana ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A".

Artinya bahwa sifat dari penundaan yang dimaksud dalam Perppu tersebut dapat dikatakan bersifat fleksibel”. Apabila atau dengan ketentuan bencana non alam atau wabah yang sedang melanda dunia dan khususnya Indonesia ini berakhir. Jika tidak maka potensi penundaan akan sangat mungkin dilakukan hingga tahun depan. 

Saya tertarik dengan diksi bencana non alam berakhir pada ayat (3) Pasal 201 A diatas. Sebab indikator berakhirnya bencana non alam ini begitu banyak. Efek yang ditimbulkan akibat wabah ini mengguncang semua sendi kehidupan. Termasuk jika menyoal tentang kondisi stabilitas sosial, politik, ekonomi dan keuangan negara dan daerah tidak terkecuali 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. 

Jika melihat kondisi sekarang yang sedang terjadi pemerintah masih berkutat dengan masalah kekurangan APD, rapid dan swab test, atau juga aturan dibolehkan atau tidaknya masyarakat mudik saat pandemi. Jumlah pasien terkonfirmasi positif covid 19 juga masih terus bertambah. Angka kematian pasien positif atau pun juga PDP tiap hari ada saja. Meskipun angka kesembuhan jauh lebih besar jumlahnya dari yang meninggal dunia. Tetapi jangan lupa ditiap daerah klaster-klaster terbaru juga bertambah. Artinya bahwa wabah virus ini masih sulit dikendalikan penularannya hingga hari ini. Padahal aturan PSBB disebagian daerah telah diberlakukan sejak beberapa minggu yang lalu. 

Kita kembali melihat angka yang disajikan oleh BNPB selaku satgas covid dimana per tanggal 10 Mei 2020 angka positif 14.032, PDP 29.690 dan ODP 246.847. Masih sangat tinggi dan terus saja bertambah dari hari ke hari. Jika kemudian kita berspekulasi tentang target pemerintah bahwa Mei ini jumlah penderita akan menurun saya kira masih sangat sulit untuk memastikannya. Sementara itu percepatan penelitian laboratorium di seluruh dunia dalam menemukan vaksin virus covid 19 ini belum juga memberikan harapan pasti. Sebab jika vaksin telah ditemukan maka covid ini hanya kana menjadi sperti penyakit biasa yang tidak akan menimbulkan efek yang begitu besar seperti ini.

Persiapan penyelenggaran pemungutan suara serentak oleh 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 ini tentu tidak sederhana. Ada banyak persiapan tekhnis yang harus dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan jajarannya yang melibatkan orang banyak. Tentu saja hal ini menciptakan ruang konsolidasi dan mobilisasi orang maupun logistik antar daerah dan bahkan antar pulau. Persiapan pendataan wajib pilih oleh para PPDP, kampanye dan sosialisasi oleh peserta Pilkada, penyediaan dan sortir logistik oleh penyelenggara, sampai pada hari H pelaksanaan pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal tersebut bisa memicu potensi besar penyebaran virus yang baru dan menambah klaster baru. 

Dari perspektif kualitas tentu ini akan menjadi pertaruhan yang sangat besar bagi KPU. Bagaimana tidak trend positif yang dibangun oleh KPU kepada masyarakat dalam melaksanakan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan sukses. Salah satunya adalah partisipasi yang tinggi oleh masyarakat saat Pemilu yang lalu belum tentu akan terjaga jika Pilkada digelar saat wabah masih melanda. 

Begitu juga dengan pertimbangan stabilitas ekonomi negara dan terkhusus daerah yang menggelar pemilihan. Negara dan daerah harus menyetel sedemikian rupa penganggaran demi memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid. Apakah anggaran untuk membiayai Pilkada masih utuh tersedia? Sebab jika melihat pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh Korea Selatan ditengah pandemi tentu akan terjadi penambahan anggaran lagi. Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan alat yang sesuai dengan protap pencegahan covid 19. 

Pada akhirnya tidak ada harapan lain bagi kita semua bahwa, tidak ada yang lebih utama selain keselamatan manusia pada saat sekarang ini. Jika memang kondisi pada periodesasi Mei hingga Juni angka penderita covid masih besar atau pun juga masih bertambah maka meninjau ulang untuk kemudian menunda hingga wabah ini benar-benar berakhir adalah hal yang paling bijak. Masih ada dua opsi penundaan yang disampaikan oleh KPU RI sebelumnya yakni tanggal 17 Maret 2021 atau menunda hingga pada tanggal 29 September 2021. Sekali lagi “salus populi suprema lex esto. Semoga negeri ini segera terbebas dari wabah virus covid 19 ini. Aamiiiinnn....

*Penulis adalah Komisioner KPU Kab. Konawe 


Friday, March 13, 2020

10:01 PM - No comments

Teror Corona, Ramadhan dan Muhasabah Diri

Seperti cerita yang tidak ada habisnya, teror virus corona terus menjadi momok yang menakutkan. Setiap harinya jumlah orang yang terjangkit terus bertambah, dari yang suspect, positif sampai korban yang meninggal dunia.

Terbaru informasi mencengangkan dari sebuah rumah sakit di Jakarta mengumumkan bahwa adanya pasien yang positif corona lalu melarikan diri dari ruang isolasi. Disebutkan bahwa pasien tersebut keluar tanpa izin dijemput oleh keluarganya dan tidak ditahu keberadaannya hingga kini.

Kejadian tersebut terjadi seminggu yang lalu. Tetapi kenapa pihak RS baru mengumumkannya kemarin (jumat) kepada masyarakat? Bagaimana jika pasien tersebut menulari orang-orang terdekatnya. Lalu menyebar dan menjangkiti orang-orang di sekitar.

Meskipun beberapa saat setelah konferensi oleh pihak RS kemudian disahuti oleh protokol Covid-19 pemerintah bahwa pasien tersebut telah di evakuasi ke RSPI. Tetapi kita patut curiga, mengapa hal ini baru terungkap kemarin padahal sudah seminggu kejadiannya. Lalu apakah pernyataan protokol tersebut hanya untuk membuat masyarakat tidak panik. Jika memang telah dievakuasi mengapa pihak RS masih mengumumkan hal tersebut? Kita benar-benar dalam posisi yang gelisah akibat virus ini.

Badan Intelejen Negara atau BIN kemarin melansir bahwa puncak penyebaran virus corona ini berlangsung 60-80 hari ke depan. Yang artinya bahwa ramadhan tahun 2020 di tanah air kita masih akan ditemani dengan isu  penyebaran corona ini.

Melihat aktivitas yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia memang sebagian besar masih berjalan normal. Tetapi apakah kita menjamin bahwa di sekitar kita tidak ada orang yang terpapar. Atau apakah kita yakin bahwa kota atau tempat yang kita kunjungi 0 kasus corona.

Sebaiknya pemerintah segera membuat maping, bisa berupa list daerah yang berkategori waspada dan darurat/kategori keadaan luar biasa. Contoh di beberapa kota yang telah ada kasus positif dan korban meninggal seperti Solo harusnya diumumkan sebagai daerah yang darurat corona.

Pelibatan BIN sebagai komponen dalam memperoleh informasi sudah sangat tepat.  Data yang diperoleh pemerintah harus segera ditindaklanjuti dibuatkan kebijakan yang lebih serius. Apakah ada daerah yang sementara ini diisolasi untuk mencegah penyebaran. Aktifitas belajar anak sekolah, karyawan atau pegawai diliburkan.

Apalagi jika benar data dari BIN tentang puncak penyebaran itu ada di bulan April dan Mei, kita tahu bersama bahwa tradisi mudik kita dalam berpuasa dan lebaran tidak bisa lepas dari masyarakat kita.

Mobilisasi dalam rangka silaturahmi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam sangat tinggi. Tidak hanya pada saat lebaran, tetapi banyak aktifitas yang dilaksanakan diluar rumah oleh masyarakat. Misalnya para ibu-ibu yang mesti belanja kebutuhan di pasar-pasar atau pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di masjid-masjid.

Melihat "mati"nya aktifitas di beberapa negara ini membuat kita mesti membuka mata. Kemewahan dan kemegahan yang dilancarkan seperti tidak ada artinya. Teknologi, ekonomi dan kekuatan militer yang membuat sebuah negara tampak digdaya harus runtuh.

Tuhan menunjukkan kuasanya kepada semua orang. Bahwa tidak ada kekuatan dimuka bumi ini yang mampu menandingi kuasanya. China yang terlihat seperti kekuatan baru dunia kerepotan mengurusi jutaan warganya.

Perhelatan spektakuler kompetisi sepakbola di eropa yang mampu membuat kita terjaga sepanjang malam harus dihentikan. Satu dua pemain-pemain bintang dengan perlengkapan safety dan pola hidup sehat yang kita tidak menyangka mereka terjangkit ternyata salah. Para pejabat tinggi negara di beberapa negara seperti Iran, Inggris dan Italia pun juga dinyatakn positif terjangkit.

Siapa saja punya peluang yang sama terjangkit corona. Saatnya kita refleksi diri, tentang apa yang selama ini kita perbuat. Gaya hidup yang berlebihan mungkin mesti dievaluasi. Saat kita sibuk dan fokus mengejar dunia, kita malah menyepelekan aspek-aspek religi.

Bagi umat muslim, ramadhan yang akan segera datang bisa menjadi ajang yang tepat untuk ber muhasabah. Sebab ada Tuhan yang lebih kuasa di atas segalanya. Semoga kita semua, keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai terhindar dari virus ini.

Sunday, March 8, 2020

9:39 AM - No comments

Reuni di Stamford Bridge, Chelsea Permalukan Ancelotti


Setelah pekan lalu bermain imbang di kandang Bournemouth dengan skor 2-2, kali ini Chelsea mengukir kemenangan besar di kandang sendiri.

Skor 4-0 melawan Everton menandai apiknya permainan anak asuh Lampard di hadapan para pendukungnya. Gol pertama Chelsea di cetak oleh gelandang M. Mount di menit 14'. Selanjutnya Pendro mencatatkan namanya di papan skor di menit ke 21' saat membawa klubnya unggul di babak pertama dengan skor 2-0.

Permainan anak asuh Carlo Anceloti di babak kedua juga masih sulit untuk berkembang. Serangan demi serangan yang dilancarkan Pedro dkk menghasilkan gol ketiga. Willian mencetak gol apik di menit 51'. Pesta gol di kandang sendiri itu di ditutup oleh penyerang anyar asal Francis, Oliver Girroud empat menit setelah gol ketiga.

Turun dengan formasi 4-3-3 para pemain Chelsea menguasai permainan dengan baik. Dengan penguasaan bola mencapai angka 61% Chelsea berhasil melesakkan tendangan ke arah gawang Everton sebanyak 11 tendangan.

Sementara Sigurdsson dkk hanya mampu melesakkan 3 tendangan dan hanya 1 yang mampu mengenai sasaran.

Hasil ini membuat Chelsea bertahan di peringkat 4 dan mengamankan posisi big four Liga Inggris. Sekaligus menjauhkan diri dari peringkat Wolves di bawahnya dengan selisih 5 poin.

Hasil ini juga terus menjaga ambisi Lampard untuk naik ke tiga besar klasemen mengejar Leichester yang tepat berada di atas mereka dengan selisih dua point. Meskipun Leichester baru akan memainkan pertandingan ke 29 mereka melawan Aston Villa dini hari nanti.

Sementara Everton berada di papan tengah klasemen yakni peringkat 12 dengan koleksi poin 37.

Saturday, March 7, 2020

7:06 AM - No comments

Cerpen Populer : "GAGAL POLIGAMI"


Padahal sudah sangat sepi karena malam yang sudah larut. Mas Imam pergi begitu saja setelah bertengkar dengan istrinya Mba Tati barusan.

Awalnya semua normal saja hari ini. Tetapi setelah makan malam Mas Imam memulai pembicaraan yang serius dengan Mba Tati di ruang tengah. Mereka hanya tinggal berdua di sebuah rumah yang termasuk mewah kompleks. Sesekali ada Bu Tri yang datang membantu bersih-bersih di rumah mereka.

"Saya mau bicara sesuatu sama kamu," Mas Imam membuka pembicaraan dengan wajah yang terlihat serius tapi tegangnya tak bisa disembunyikan.

"Soal mau nikah lagi? Kalau itu lagi Mas, percuma. Saya sudah bilang tidak yah tidak. Prinsipku jelas, tidak mau dimadu," Mba Tati langsung tancap gas diawal pembicaraan.

Ternyata memang Mas Imam sudah kali keberapa meminta izin kepada istrinya untuk nikah lagi. Sebelas tahun menikah mereka tak dikaruniai anak. Hal ini yang menjadi alasan kuat Imam meminta izin istrinya menikah lagi.

"Kamu harus mengerti Ti, saya juga butuh keturunan sebagai penerus," Imam coba melembutkan hati Tati dengan menurunkan suaranya.

"Tidak Mas, bagaimana kamu harus berfikir tega seperti itu. Kita memulai semuanya dari tidak ada menjadi ada. Ingat Mas, keadaan kita diawal menikah tidak seperti ini. Kamu hanya karyawan biasa dulunya. Tapi karena aku dan keluargaku juga kamu bisa promosi dan punya jabatan bagus di kantor," Tati kembali menaikkan tensi pembicaraan.

Mas Imam yang tidak terima mendengar tentang perjalanan karirnya di hubungkan dengan bantuan dari keluarga Mba Tati langsung naik pitam.

"Kita bisa sampai sekarang ini karena kerja kerasku dan juga suport dari kamu sebagai istriku. Tidak usah menghubung-hubungkan dengan keluarga kamu," Mas Imam berdiri dari tempat duduknya lalu keluar dan masuk ke mobil.

Tati yang membaca gelagat suaminya yang memang tidak suka dengan keluarganya karena dulu sempat ditolak saat melamar karena dianggap miskin berusaha mendekati dan menahan suaminya.

Tapi Imam sudah terlampau emosi nampaknya. Mungkin karena permohonannya yang ditolak untuk kesekian kalinya. Atau juga karena kali ini Tati yang salah bicara menyinggung soal campur tangan keluarganya hingga keadaan mereka bisa seperti sekarang.

Malam itu Tati sendiri di rumah dan Imam pergi entah kemana.

***

Beberapa hari setelah pertengkaran mereka terjadi, Imam kembali ke rumah dengan ekspresi yang datar pada Tati. Begitu juga Tati yang sedikit depresi karena selama mereka menikah baru kali itu Mas Imam pergi dari rumah saat mereka bertengkar. Biasanya cek cok yang terjadi tak sampai membuat mereka seperti itu.

Tati tahu sekali bahwa Mas Imam beberapa waktu terakhir punya kenalan baik seorang perempuan bernama Novi. Dia anak seorang pemilik perusahaan mitra bisnis Mas Imam.

Imam juga kukuh dengan niatnya menikahi Novi karena alasan pernikahannya dengan Tati belum dikaruniai anak. Imam merasa bahwa dia pantas mendapatkan izin. Tapi dia juga tidak mau menceraikan Tati yang memang telah menemani perjalanan hidupnya sepuluh tahun lebih.

Begitu rumitnya sampai Imam dan Tati seperti terjebak dalam suasana yang tak menentu. Imam yang terlihat sudah matang dengan rencananya untuk menikahi Novi tetapi terhalang izin dari istrinya Tati. Begitu juga Tati yang kukuh tidak mau memberi izin karena merasa dikhianati sebab dialah selama ini yang menemani perjuangan hidup Imam.

***

Pagi itu Tati berdua dengan Bu Tri tukang bersih rumah mereka. Tati yang berada di dapur tiba-tiba mengeluh pusing kepada Bu Tri. Belum lama mengeluh tiba-tiba Tati terjatuh pingsan. Bu Tri yang panik langsung keluar mencari tetangga untuk dimintai tolong. Mereka membawa Tati ke rumah sakit untuk dirawat.

Bu Tri berusaha menghubungi Imam namun tidak juga bisa. Kata Tati, suaminya memang beberapa hari keluar kota untuk perjalanan bisnisnya.

"Jadi saya kenapa Dok," Tati bertanya setelah siuman pada dokter yang menanganinya.

"Ibu mengidap kanker rahim," ucap dokter dengan nada pelan tak ingin Tati kaget dan panik.

"Saya bisa sembuh kan Dok?" tanyaTati mencoba menenangkan diri.

"Bisa, semua penyakit pasti ada obatnya. Tapi Ibu harus menjalani kemo. Kalau Ibu kuat secepatnya kita jadwal untuk kemo pertama.

Dokter pun keluar dari kamar perawatan. Sendiri Tati terlentang di atas ranjang itu tanpa suaminya. Pikirannya mulai berkecamuk, tentang penyakitnya yang pasti tidak akan mungkin memberi keturunan pada Mas Imam. Tak terasa air matanya jatuh membasahi bantalnya.

Dia tidak lagi peduli resiko penyakit yang dideritanya. Selama ini dia berusaha dibelakang Mas Imam untuk menjalani segala macam pengobatan agar dia bisa hamil, tapi hasilnya selalu nihil. Ternyata memang ada masalah dalam rahimnya.

***

Mas Imam yang kembali setelah keluar kota mendapati istrinya yang berubah dalam menyambutnya di rumah. Tati terlihat seperti tak lagi mempermasalahkan niat suaminya menikah. Tati lebih sering mengajak Mas Imam untuk ngobrol seputar kegiatan kantor. Padahal setelah pertengkaran beberapa bulan lalu mereka seperti main kucing-kucingan di rumah. Dingin dan hampa rasanya berada dalam rumah dengan suasana seperti itu. Tapi kali ini berbeda, Mba Tati lebih hangat.

Mas Imam mulai percaya diri lagi dengan niatnya menikah lagi. Tetapi sebenarnya Mba Tati menyembunyikan hal besar. Dia tidak mau suaminya tahu kalau dia mengidap penyakit kronis. Dan kali ini telah dua kali Mba Tati menjalani kemo. Mas Imam pun tidak tahu akan hal ini.

Saking sibuknya menjalankan pekerjaannya, Mas Imam tidak sadar kalau rambut istrinya telah rontok dan sekarang plontos. Di rumah memang Tati tidak pernah melepas jilbabnya.

***

"Mas, Novi apa kabarnya?" Tati bertanya kepada Imam

Imam yang kaget dengan pertanyaan itu seakan tak percaya. Inikah sinyal bahwa Tati telah merestuinya? Begitu hal pertama yang terlintas dibenaknya.

"Dia baik, kemarin sempat ketemu di kantor ayahnya," Mas Imam mencoba menjawab dengan hati-hati.

"Mas Imam masih punya niat menikah lagi? Saya ikhlas Mas, saya kasi izin kalau Mas Imam mau nikah sama Novi," ucap Tati sambil tersenyum kepada suaminya. Pipinya terlihat semakin tirus karena pengaruh kemoterapi. Matanya makin masuk ke dalam dan bibirnya pucat. Tapi semua itu seakan luput dari perhatian Mas Imam.

Mas Imam berdiri menghampiri Mba Tati. Dipeluknya tubuh istrinya itu yang semakin ramping. Diciumi keningnya dan berbisik pada istrinya.

"Terima kasih sayang. Saya akan berusaha adil. Niatku menikahi Novi juga karena ibadah. Jika hanya sekedar syahwat, bisa saja saya nikah diam-diam dibelakangmu,"

Pecah tangis Tati dipelukan suaminya. Mas Imam yang mendengar tangis istrinya juga ikut larut dan meneteskan air mata. Tapi Imam tidak tahu bahwa tangis istrinya itu juga karena sedih penyakit yang dideritanya itu.

Andai Imam tahu bahwa berat badan istrinya itu tak lagi sama dengan yang dulu. Andai Imam jeli melihat raut wajah Tati yang pucat. Dan andai Imam sadar bahwa jilbab yang dikenakan istrinya itu terlihat sedikit longgar karena tidak ada lagi rambut panjang istrinya yang dulu biasa diikatnya.

***

Hari itu menjelang lima hari lagi pernikahan Mas Imam dan Novi akan digelar. Saat yang sama Tati harus berjibaku dengan penyakitnya. Tati yang dijadwalkan mengikuti kemo ke tiganya mendadak kritis. Terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Mas Imam yang sedang rapat di kantor dan sesekali mengecek persiapan pernikahannya mendapat kabar jika istrinya sedang dalam perjalanan ke Rumah Sakit. Segera dia menyusul istrinya kesana.

Sesampainya di kamar perawatan Imam seperti tidak percaya. Didapatinya seorang perempuan yang begitu mirip istrinya. Tapi yang dihadapannya ini terlihat kurus, kepalanya plontos dan begitu pucat.

Tati yang memang sedang di kamar mandi ingin mengambil wudhu hendak sholat dhuha melepas jilbabnya sesaat sebelum jatuh pingsan dan dibawa ke RS oleh Bu Tri.

Imam mendekati istrinya yang sedang terbaring kritis. Matanya mulai berkaca-kaca. Dan, tangisnya pecah saat mendekap tubuh istrinya. Dia baru sadar bahwa istrinya selama ini sedang sakit. Tangisnya semakin jadi saat tahu bahwa penyakitnya sengaja dia sembunyikan agar Imam tak terbebani.

"Sayang, kamu kenapa tidak pernah cerita? Kenapa sayang!" Imam masih saja menangis sambil memeluk istrinya.

"Mas, apa Mas Imam masih sayang sama Tati?" Tati bertanya dengan suara pelan dan terbata-bata.

"Mas sayang kamu istriku. Kenapa kamu bertanya begitu,"

"Nikahi Novi Mas" ucap Tati

Belum sempat Imam menjawab permintaan istrinya. Alat di layar ruang perawatan berbunyi. Denyut nadi Tati semakin menurun. Mas Imam panik dan berteriak memanggil dokter.

Dokter dan perawat pun berlarian menghampiri mereka. Tapi Tati seolah menolak, dia hanya ingin berdua dengan suaminya.

"Bimbing aku Mas," Tati meminta pada Imam untuk dibimbing mengucap kalimat tauhid.

Imam yang seakan tidak percaya dengan apa yang dia hadapi sekarang masih saja menangis melihat wajah istrinya.

"Mas," pinta Tati sekali lagi dengan nafas yang makin tersengal.

"Iya sayang, iya," Imam pun membimbing istrinya mengucapkan syahadat. Tiga kali Tati mengikuti ucapan suaminya lalu kemudian menutup matanya untuk selama-lamanya.

Imam seperti orang gila diruangan itu. Dipukuli dirinya sekuat mungkin. Menangis dia sejadi-jadinya. Begitu menyesal dengan apa yang baru saja terjadi. Seperti tidak percaya, Tati pergi untuk selama-lamanya.

Dia juga menyesali apa yang sudah berkali-kali dia mohonkan kepada istrinya namun ditolak tapi dia tetap memaksakan. Yang paling dia sesali adalah dia tidak sempat merawat Tati yang ternyata selama ini pura-pura tegar di hadapannya padahal dia sedang sekarat dengan penyakitnya.

#### TAMAT ####

Thursday, March 5, 2020

1:09 AM - No comments

Hasil SKD di Umumkan Akhir Maret 2020


Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  dalam penerimaan CPNS tahun 2019 telah berangsur rampung dilaksanakan di semua daerah dan instansi yang menerima formasi CPNS. Lalu kapan selanjutnya Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) akan dilaksanakan? Tentu akan menunggu terlebih dahulu pengumuman hasil SKD. Siapa-siapa saja yang akan melaju ke seleksi berikutnya akan diketahui saat pengumuman SKD yang dilaksanakan 22-23 Maret 2020. Berikut rilis pers yang ditayangkan oleh Humas BKN dalam bkn.go.id.

Jakarta-Humas BKN, Dengan hampir berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (04/03/2020). Kegiatan ini akan berlangsung hingga Jumat (6/03/2020) mendatang.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). “Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” jelas Ibtri.
Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah tahap rekonsiliasi selesai, seluruh instansi pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak. “Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan,” ujarnya. Hal ini, lanjut Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati menyatakan bahwa pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. “Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake,”ungkapnya. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu perwakilan instansi yang hadir, Sri Putri Pratiwi dari Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berharap rekonsiliasi data ini terus diadakan setiap tahun untuk mendapatkan data yang valid dan menghindari perbedaan-perbedaan data yang dimiliki instansi daerah maupun instansi pusat. “Dengan sistem seleksi yang transparan ini diharapkan hasil yang ditetapkan nanti tidak akan merugikan pihak manapun,” ujarnya saat diwawancarai oleh tim humas BKN. rat