Monday, June 7, 2021

12:31 AM - No comments

Menyiapkan SDM Handal untuk Pemilu 2024


Oleh : Andang Masnur

Rancangan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selanjutnya terus bergulir untuk menemukan formulasi yang tepat. Sebelumnya wacana untuk melaksanakan Pilkada sesuai jadwal AMJ (akhir masa jabatan) para kepala daerah yaitu tahun 2022 dan 2023 sempat bergulir. Hingga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu yang baru masuk sebagai agenda pembahasan prioritas di DPR. Namun belum lagi final opsi untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2024 sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 kembali menguat. 
Pemerintah, KPU dan Bawaslu hingga saat ini terus merumuskan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang tepat. Terbaru hasil konsinyering antar lembaga terkait tersebut merumuskan beberapa poin yang salah satunya menyebutkan bahwa penyelengaraan Pemilu yakni Pileg dan Pilpres akan dimajukan pada bulan Februari 2024.

Tahapan pelakasanaannya akan dimulai 25 bulan sebelumnya yaitu sekitar bulan Maret tahun 2022. Sedangkan Pilkada akan digelar pada bulan November tahun 2024 dengan memperhatikan hasil Pemilu 2024 sebagai dasar pencalonan kepala daerah. Meskipun poin-poin tersebut diatas belum merupakan sebuah keputusan yang final, tetapi jika melihat opsi-opsi yang berkembang tersebut maka salah satu yang akan menjadi perhatian adalah panjangnya waktu dalam mempersiapkan tahapan Pemilu tersebut. Jika tahapan dimulai diawal tahun 2022 maka tentu saja waktu yang dibutuhkan lebih kurang 2 tahun sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang memakan waktu sangat panjang tentu akan menguras energi yang banyak. Olehnya itu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau dalam hal ini penyelenggara Pemilu yang benar-benar siap menghadapi segala macam tantangan dalam menyukseskan Pemilu 2024 nanti.

Pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu banyak mengajarkan kepada kita tentang kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh para penyelenggara. Untuk itu ada dua poin yang menjadi catatan khusus bagi penulis dalam menyiapkan penyelenggara yang handal dalam menghadapi pemilu selanjutnya. 

Pertama adalah rekruitmen yang benar-benar selektif. Sebagai garda terdepan dalam menyukseskan tahapan Pemilu, penyelenggara yang direkrut harus benar-benar siap bekerja baik dari segi mental maupun fisik. Kesiapan mental ini sangat menunjang maksimalnya para penyelenggara dalam bekerja. Mental yang kuat dapat menghindarkan penyelenggara dari segala macam tantangan yang bisa menjadikan mereka tidak profesional dalam bekerja. Godaan dalam hal integritas sebagai penyelenggara sangatlah kuat. Mulai dari penyelenggara tingkat atas hingga penyelenggara adhock paling bawah. Apalagi pada tahapan Pemilu yang melibatkan ratusan calon yang bisa saja salah satu dari Caleg adalah kerabat atau kolega dari penyelenggara itu sendiri.

Kesiapan mental lainnya adalah kesiapan untuk menuntaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu hingga benar-benar selesai. Menjadi penting dalam cacatan penyelenggaraan pemilu yang lalu adalah banyaknya penyelenggara adhock baik PPK maupun PPS yang mengundurkan diri saat tahapan tengah berjalan. Dari sekian banyak alasan yang diajukan adalah pada saat yang sama para penyelenggara adhock ini diterima bekerja di tempat lain sehingga mengharuskan mereka meninggalkan pekerjaannya sebagai penyelenggara adhock. 

Jika melihat PKPU yang mengatur persyaratan usia bagi penyelenggara adhock mungkin baiknya dapat direvisi dari batasan usia minimal 18 tahun menjadi 20 atau 22 tahun usia minimal. Sebab usia 18 tahun adalah usia sangat produktif bagi generasi muda sekarang yang akan mencari kerja atau melanjutkan studi setelah tamat SMA sederajat. Selain kesiapan mental adalah yang tidak kalah pentingnya yakni kesiapan fisik atau kesehatan penyelenggara.

Padatnya tahapan dan panjangnya waktu pelaksanaan tentu akan menguras energi yang besar bagi penyelenggara pemilu. Kita tidak menginginkan catatan buruk angka kematian akibat kelelahan kerja saat Pemilu 2019 lalu kembali terulang. Sehingga perhatian panitia seleksi dalam merekrut penyelenggara yang sehat mesti menjadi prioritas kedepannya. 

Yang kedua adalah bimbingan yang tuntas bagi para penyelenggara. Pelaksanaan pemilu 2024 kedepannya tentu akan melibatkan orang-orang yang baru bergabung sebagai penyelenggara adhock. Batasan periodesasi sebanyak 2 kali akan menjadi kendala bagi mereka yang telah mempunyai pengalaman untuk kembali bergabung. Sehingga disebagian tempat tentu akan melibatkan atau merekrut penyelenggara yang minim pengalaman di lapangan sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk itu kita mengharapkan agar penyelanggara mampu diisi pengetahuannya melalui bimbingan teknis atau melalui rapat koordinasi secara berulang hingga tuntas. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan pemahaman kerja yang maksimal kepada para penyelenggara sebab jika hanya dilakukan sekali saja belum tentu mampu menjangkau dan memberikan pemahaman yang sama dan tepat bagi seluruh jajaran penyelenggara. 

Tantangan kerumitan pelaksanaan Pemilu kedepannya juga kemungkinan akan sama pada saat Pemilu 2019 yang lalu. Sebab Pileg dan Pilpres rencananya akan digelar secara bersamaan (dihari yang sama). Sehingga kesetaraan pemahaman bagi seluruh jajaran penyelenggara untuk menghindari kekeliruan dalam melaksanakan tahapan dapat terhindarkan. 

Panjangnya waktu dan padatnya tahapan bisa saja akan menghadirkan kejenuhan bagi sebagian penyelenggara. Sehingga strategi dalam memberikan penguatan kelembagaan sangat dibutuhkan dalam memberikan support dan motivasi kerja bagi seluruh jajaran penyelenggara baik tingkat atas maupun pada tingkat penyelenggara adhock. 

Jika kesemuanya ini dapat dilakukan dengan baik, pada proses rekruitmen benar-benar dilakukan secara selektif dengan screening yang maksimal dalam memilih penyelenggara yang siap secara mental dan fisik untuk bekerja. Dan secara berkala selalu diberikan materi pemahaman tentang tata kerja pelaksanaan tahapan serta penguatan kelembagaan yang dapat menumbuhkan motivasi kerja yang maksimal sehingga terhindar dari kejenuhan akibat padatnya tahapan dan panjangnya waktu persiapan pelaksanaan menuju hari H Pemilu. Tentu hal ini akan melahirkan SDM/Penyelenggara yang handal yang siap meyukseskan tahapan Pemilu 2024 dengan baik dan menghindari kekeliruan kerja serta menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas. 

Paling terakhir kita mengharapkan agar Pemerintah, KPU dan Bawaslu segera mendapatkan rumusan yang benar-benar final sehingga persiapan seluruh komponen baik penyelenggara, peserta maupun pihak-pihak terkait bisa benar-benar maksimal. Sehingga pesta demokrasi yang akan melahirkan pemimpin baru dan menentukan arah bangsa lima tahun berikutnya dapat terlaksana dengan damai dan jauh dari perpecahan yang dapat merugikan kita sendiri.

Saturday, January 23, 2021

11:26 PM - No comments

Kuasa Kekerabatan dalam Pilkada 2020

Ilustrasi Dinasti Politik (Sumber:sindonews.com)

Pilkada 2020 telah usai digelar, secara normatif semua berjalan aman, lancar dan kondusif. Sampai saat ini dari 270 daerah yang menggelar Pilkada sebagian sebentar lagi akan melakukan pleno penetapan pemenang Pilkada. Sedangkan sebagian lagi masih berproses di Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa hasil yang digugat oleh para pemohon. 

Sejak kita menggelar Pilkada secara langsung pertama kali pada Juni tahun 2005, perkembangan demokrasi di Indonesia begitu dinamis. Masyarakat semakin hari semakin dewasa dalam menentukan pilihan dan sadar akan pentingnya menyalurkan hak pilih. Meski digelar dalam kondisi pandemi covid 19, angka partisipasi pemilih di beberapa daerah mencapai target nasional yakni 77.5%. Tercatat 5 daerah yang mencapai angka partisipasi tertinggi se Indonesia adalah Pegunungan Arfak 99,5%, Mongondow Timur 95,94%, Mongondow Selatan 94,54, Raja Ampat 93,67% dan Dompu 93,53%.

Dari cerita panjang hajatan Pilkada 2020 ini saya mencoba membuat catatan dari salah satu fenomena yang terjadi yakni hadirnya beberapa calon kepala daerah yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pejabat baik ditingkat pusat maupun daerah. Begitu banyaknya calon kepala daerah yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pejabat negara maupun daerah membuat beberapa kalangan menilai bahwa politik dinasti tumbuh subur dalam dunia demokrasi kita dewasa ini.

Politik Dinasti dan Oligarki Politik

Pada konteks bahasa dinasti kita kenal sebagai sebuah istilah dalam praktik politik zaman kerajaan. Kekuasaan akan turun temurun kepada keluarga ahli waris yang berhak melanjutkan tahta kekuasaan jika yang memangku jabatan tersebut telah mangkat atau tidak dapat lagi melanjutkan kekuasaannya. Dinasti politik dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan kekuasaan agar tidak jatuh kepada orang lain melainkan masih dalam lingkungan keluarga terdekat.

Praktik politik seperti ini telah ada sejak zaman kerajaan kuno baik di Indonesia itu sendiri maupun kerajaan lainnya di dunia. Seolah mengadopsi apa yang telah terjadi selama ini, maka dinasti politik juga berintegrasi dalam sistem perpolitikan kekinian. Jika cara kuno atau tradisional peralihan kekuasaan adalah dengan sistem penujukan kepada sang ahli waris kekuasaan maka dalam konteks kekinian peralihan kekuasaan dipraktikkan secara prosedural.

Sedangkan oligarki disebutkan adalah bentuk pemerintahan yang kekukasaannya dijalankan atau dipegang oleh suatu kelompok, baik kelompok keluarga maupun kelompok kelompok lainnya. Tumbuhnya oligarki kekuasaan bukan hanya terjadi saat ini. Menurut Vedi R Hadiz bahwa oligarki telah tumbuh pesat sejak zaman orde baru hingga setelah reformasi. Hanya saja yang membedakannya jika di zaman orde baru oligarki dipraktekkan hanya oleh penguasa, lain halnya dengan oligarki pasca reformasi yang mulai menyebar hingga ke daerah. Hal ini tentunya didorong oleh pola pemerintahan desentralilasi. 

Dinasti dan Konstitusi

Jika melihat sejumlah calon yang berasal dari kalangan keluarga pejabat maka tentu isu politik dinasti akan menjadi topik pembicaraan. Kolom-kolom diskusi menjelang Pilkada kemarin tidak sedikit yang membicarakan hal ini. Di beberapa daerah ada yang kepala daerahnya telah mencapai periode maksimal atau periode kedua dan tidak dapat lagi mencalonkan lalu kemudian digantikan oleh istrinya. Setidaknya ada enam daerah yang istri-istri bupati/wali kota memenangi kompetisi dan kemungkinan akan melanjutkan kekuasaan suami mereka. Misalnya Bupati Sleman, Sri Purnomo yang akan digantikan oleh istrinya Kustini. Bagitu juga yang terjadi di Banyuwangi, Sukoharjo, Pasangkayu dan Indragiri Hulu. Ada juga bupati yang nantinya akan digantikan oleh anaknya seperti yang terjadi di Tuban. Aditya Halindra merupakan anak dari Bupati dua periode Haeny Relawati yang berhasil ungul dari 2 pesaingnya di Pilkada kemarin.

Tetapi apakah hal tersebut menyalahi konstitusi demokrasi kita? Jawabannya tentu tidak. Sebab setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XII/2015 tentang pengujian Pasal 7 huruf r UU nomor 8 tahun 2015 maka keluarga dan kerabat dibolehkan untuk maju mencalonkan sebagai calon Kepala Daerah. Padahal dalam pasal tersebut dengan tegas berbunyi “warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. Pada penjelasan UU, konflik kepentingan dengan petahana yang dimaksudkan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. 

MK berdalih bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Andai saja pasal tersebut tidak diujikan dan masih berlaku dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentu saja kita akan mendapati fenomena yang lain dalam gelaran Pilkada tahun 2018 dan 2020 yang lalu. Tentu sanak family yang masih ada hubungan keluarga dengan kepala daerah incumbent tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Peralihan kekuasaan dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan ini yang disebutkan sebagai praktik dinasti dengan cara prosedural. Fasilitas yang melekat secara alamiah pada diri calon yang berasal dari keluarga petahana dimungkinkan menjadikannya mampu dengan mudah mengungguli rivalnya pada setiap gelaran pemilihan. Sebagian kalangan menilai bahwa praktek politik dinasti ini mengkhawatirkan bagi demokrasi kita. Sebab orientasinya adalah bagaimana mempertahankan kekuasan tersebut dikalangan keluarga tertentu.

Perbaikan tatanan demokrasi kita menuju ke arah yang lebih baik sangat kita harapkan. Sehingga evaluasi terhadap pelaksanaan dari gelaran Pemilu dan Pemilihan yang digelar sangat penting. Jika melihat draf RUU Pemilu yang sedang menjadi pembahasan di DPR, pada buku ketiga Pasal 182 tentang persyaratan pencalonan tidak terdapat hal yang membatasi sanak family dari kepala daerah incumbent untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Jika semua masyarakat teredukasi secara baik tentang pendidikan politik maka sebenarnya tidak ada yang perlu kita khawatirkan tentang calon yang berasal dari keluarga kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Sebab yang menjadi penentu terpilih tidaknya calon tersebut adalah kembali kepada masyarakat atau wajib pilih. Masyarakat dengan pengetahuan politik yang dimilikinya tentu tidak akan bisa didikte atau diintervensi oleh kekuasaan untuk memilih calon tertentu. Pengawasan baik dari lembaga Bawaslu maupun dari masyarakat secara umum untuk menjamin bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa untuk memenangkan calon tertentu. Segala bentuk fasilitas yang melekat secara alamiah terhadap kepala daerah incumbent maupun pejabat negara lainnya tidak akan bisa mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.

Pada akhirnya pemilihan kepala daerah adalah ajang dalam menentukan siapa yang layak memimpin masyarakat dalam periode selanjutnya. Maka menciptakan pemilihan yang “fair” bagi semua kontestan untuk memenangkan hati masyarakat agar terpilih adalah tugas kita semua. Setiap calon diberi perlakuan yang sama dalam menggalang dukungan, sedangkan masyarakat diberikan haknya untuk menentukan siapa yang akan dipilihnya. Dengan demikian perbaikan kualitas demokrasi kita bukan hanya tanggung jawab penyelenggara sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama. Semoga kualitas demokrasi kita selanjutnya semakin baik. Ammiiin… 

Tuesday, January 19, 2021

5:09 AM - No comments

Menilik Angka Partisipasi di Pilkada 2020


Oleh : Andang Masnur 

Perhelatan pemilihan kepala daerah 2020 telah selesai digelar. Berbagai catatan ditorehkan dalam sejarah perjalanan demokrasi kita. Bagaimana tidak, Pilkada 2020 ini merupakan pemilihan dengan banyak cerita berbeda sebab digelar dimasa pandemi covid 19. Banyak orang yang ragu terhadap persiapan pelaksanaannya, tetapi 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi ini membuktikan kesiapan dan kematangan dalam berdemokrasi. Salah satu yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan Pilkada kemarin adalah angka partisipasi masyarakat yang terbilang cukup tinggi.

KPU RI telah menargetkan 77.5% angka partisipasi pada Pilkada 2020 ini. Beberapa daerah yang menggelar justru melampaui target nasional yang telah ditetapkan. Padahal jika melihat pola kebiasaan baru masyarakat yang terbentuk akibat covid ini, kebanyakan masyarakat enggan beraktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan. Masyarakat akhir-akhir ini cenderung melakukan aktifitas dari dalam rumah (WFH) demi menjaga agar tidak terpapar virus covid 19. Apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada pada akhir November sampai awal Desember data jumlah orang terpapar virus covid 19 menunjukkan pergerakan yang cukup tinggi. Hal ini justru membuat beberapa kalangan berfikir akan mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilih.

Khusus di Sulawesi Tenggara, dari 7 daerah yang menggelar Pilkada secara keseluruhan angka partisipasi masyarakat mencapai 87.10%. Daerah dengan persentase tertinggi adalah Konawe Utara dengan angka partisipasi 92.96%. Tertinggi kedua adalah Konawe Kepulauan dengan persentase 91.92% disusul Buton Utara 90.65%. Ketiga daerah tersebut mencatatkan angka partisipasi yang cukup fantastis dengan menembus angka diatas 90% dari daftar pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara empat daerah lainnya yakni Kolaka Timur, Konawe Selatan, Wakatobi dan Muna berada pada angka 82-85%. Artinya bahwa ketujuh daerah tersebut sukses melampaui target partisipasi secara nasional.

Jika menilik lebih jauh tentu saja partisipasi ini bukan sekedar angka tanpa sebab. Saya mencoba melihat dari beberapa aspek yang mempengaruhinya. 

Pertama adalah isu covid 19. Tidak dapat kita napikkan bahwa sedikit banyaknya covid 19 ini membentuk pola hidup baru bagi masyarakat. Sehingga sebagian daerah yang memang betul-betul tinggi jumlah pasien terpapar covid akan mempengaruhi pola kebiasaan masyarakatnya. Meskipun Korea Selatan mencatatkan hal yang luar biasa saat menggelar Pemilu  pada April kemarin justru angka partisipasinya naik dibandingkan angka partisipasi 20 tahun sebelumnya. 

Konawe Utara dan Konawe Kepulauan sebagai daerah yang sejak awal merebaknya virus corona relatif aman dari penderita dan sempat beberapa waktu mempertahankan predikat sebagai “green zone” atau daerah hijau. Kedua daerah ini cukup dinilai aman oleh masyarakat dalam beraktifitas di luar rumah. Sehingga masyarakat dalam melakukan aktifitas terbilang cukup biasa tanpa ada rasa ketakutan berlebih akan terpapar virus covid 19. Hal ini dimungkinkan mempengaruhi jumlah orang untuk datang ke TPS tanpa ada perasaan cemas akan terpapar. 

Yang kedua adalah sosialiasi yang massif dari penyelenggara. Perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan tanggal 23 September lalu kemudian berubah menjadi 9 Desember 2020 membuat KPU mesti bekerja keras melakukan sosialisasi. Kepastian pelaksanaan Pilkada sejak diputuskan ditunda lalu kemudian dilanjutkan setelah terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentu membuat sebagian masyarakat bingung. Untungnya jeda waktu yang ada setelah keputusan melanjutkan Pilkada dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penyelenggara untuk memasifkan informasi dan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. 

Hal ini tentu juga didukung oleh seluruh pihak terutama media massa baik elektronik maupun cetak dalam membantu menginformasikan kelanjutan pelakasanaan Pilkada sehingga mampu dijangkau oleh masyarakat. Syaiful Mujani merilis hasil survey pada evaluasi pelaksanaan Pilkada menyebutkan bahwa secara nasional 83% masyarakat tahu bahwa tanggal 9 Desember akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

Ketiga adalah tentu keberhasilan paslon dan tim dalam mengkonsolidasi para pemilih. Tidak mudah memang dalam menggalang dukungan pada masa pandemi ini. Terlebih pola kampanye dan pengenalan calon ke kantong-kantong basis massa begitu terbatas. Kreatifitas dari tim sangat dibutuhkan agar visi-misi dan program yang ditawarkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Masa kampanye selama 71 hari yang dilakukan oleh masing-masing paslon menjadi ajang pertarungan dalam meyakinkan pemilih untuk tetap datang ke TPS memberikan dukungan. Masih dari hasil survey Syaiful Mujani 85% masyarakat yang tinggal di daerah yang menggelar Pilkada merasa yakin bahwa pemimpin yang dihasilkan dari hasil Pilkada akan membuat daerah semakin baik. 

Angka partisipasi pemilih tentu kita berbicara kuantitas pemilih. Banyaknya orang yang datang menyalurkan hak pilih pada hari H pelaksanaan Pilkada. Secara utuh kita tidak boleh melepas perhatian terhadap kualitas pemilih. 

"Dua hal yang sederhana namun pokok dalam menilai kualitas pemilih adalah tidak adanya money politik dan kedewasaan dalam menerima perbedaan pilihan."

Kesadaran wajib pilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya tanpa adanya iming-iming materi atau money politik adalah harapan besar kita. Menjadikan masyarakat sebagai pemilih cerdas bukan hanya tugas penyelenggara dalam mensosialisasikan dan menindak apabila terjadi dilapangan. Tetapi juga tugas bagi peserta dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mempraktekkan politik uang kepada pemilihnya.

Hal lain yang menjadi poin terhadap kualitas pelaksanaan Pilkada adalah tentu kedewasaan peserta maupaun pendukung dalam menerima perbedaan pilihan dan dan menerima kekalahan. Kefanatikan pendukung kadang berlebihan sehingga membuat adanya gesekan antar sesama pendukung. Padahal perbedaan tidak mesti dipertajam dengan perdebatan dan saling hujat yang justru akanmelahirkan konflik yang merugikan orang banyak. 

Sebab jika kita melihat kembali telah ada fakta integritas yang ditanda tangani oleh masing-masing pasangan calon yang menyatakan siap menang dan siap kalah dalam Pemilihan. Jika ini dipegang teguh maka tidak ada konflik yang terjadi sebelum dan setelah pemilihan digelar.

Akhirnya kita mengucapkan selamat kepada daerah-daerah yang telah menyelanggarakan Pilkada pada masa pandemi ini. Kepada para petugas Pilkada, mereka adalah bagian dari sejarah perjalanan demokrasi kita yang rela bertaruh nyama melaksanakan tugas. Kita juga berharap bahwa kualitas penyelenggaraan pemilihan dan Pemilu di Indonesia semakin hari semakin baik. Data yang dirilis oleh Syaiful Mujani menunjukkan 86% masyarakat percaya bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini digelar dengan Jujur dan Adil sesuai dengan asas pemilu kita.

Monday, July 27, 2020

5:14 AM - 1 comment

Dinasti dalam Praktik Politik Kekinian


Kontestasi dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kini telah menunjukkan suhu yang mulai menghangat. Percaturan siapa yang bakal maju menjadi calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur mulai terlihat. Ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada 9 Desember 2020 nanti. Salah satu yang menjadi diskusi di media-media adalah dibeberapa daerah hadirnya bakal calon yang berasal dari keluarga pejabat daerah maupun pejabat negara yang sebagian kalangan menyebut dengan istilah dinasti politik. 

Namun apakah dengan majunya keluarga dari pejabat tersebut misal anak, istri, adik atau saudara tersebut melanggar atau dilarang dalam sistem demokrasi kita?

Dinasti Politik dalam Istilah

Pada konteks bahasa dinasti kita kenal sebagai sebuah istilah dalam praktik politik zaman kerajaan. Kekuasaan akan turun temurun kepada keluarga ahli waris yang berhak melanjutkan tahta kekuasaan jika yang memangku jabatan tersebut telah mangkat atau tidak dapat lagi melanjutkan kekuasaannya. 

"Dinasti politik dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan kekuasaan agar tidak jatuh kepada orang lain melainkan masih dalam lingkungan keluarga terdekat."

Praktik politik seperti ini telah ada sejak zaman kerajaan kuno baik di Indonesia itu sendiri maupun kerajaan lainnya di dunia. Seolah mengadopsi apa yang telah terjadi selama ini, maka dinasti politik juga berintegrasi dalam sistem perpolitikan kekinian. Jika cara kuno atau tradisional peralihan kekuasaan adalah dengan sistem penujukan kepada sang ahli waris kekuasaan maka dalam konteks kekinian peralihan kekuasaan dipraktikkan secara prosedural.

Dinasti Politik dalam Regulasi

Tren politik dinasti ini bukan hal yang baru lagi, sehingga dibeberapa daerah kita jumpai adanya hubungan kekerabatan yang begitu dekat antara pejabat kepala daerah sebelumnya dengan yang sedang menjalankan pemerintahan hari ini. 

Puncaknya adalah dengan disusunnya UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Pasal 7 huruf r UU disebutkan “warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”

Pada penjelasan UU, konflik kepentingan dengan petahana yang dimaksudkan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. 

Tetapi belum lama diundangkan Adnan Purichta Ichsan politisi asal Sulsel menggugat pasal ini ke MK. Hasilnya kemudian Adnan memenangkan untuk kemudian pasal ini dihapuskan dalam UU Pilkada tersebut dan membolehkan keluarga yang dimaksud dalam pasal tersebut untuk mencalonkan diri. Sampai saat ini pada UU Nomor 10 tahun 2016 regulasi yang membatasi hal tersebut tidak lagi kita dapati di dalamnya.

Praktik Politik Kekinian

Tidak hanya di Indonesia, tetapi praktik seperti ini juga dapat kita temui di luar negeri. Contoh Amerika sebagai negara adikuasa yang kita kenal lebih maju dalam segala bidang termasuk dalam hal demokrasi. Di negara tersebut Joseph Curl dalam “Rise of ‘Dynasty’ Quick, far-Reaching” menyebutkan bahwa keluarga Bush sebagai dinasti politik yang paling sukses dalam sejarah Amerika. Keluarga Bush menghasilkan dua presiden yakni presiden ke 41 dan presiden ke 43 AS. Selain menjadi Presiden juga keluarga Bush ada yang menjadi di Texas dan Florida.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa dinasti seperti ini mengkhawatirkan bagi perjalanan demokrasi kita. Sebab orientasinya adalah bagaimana mempertahankan kekuasaan tersebut di lingkungan keluarga tertentu. Fasilitas yang melekat secara alamiah pada diri calon yang berasal dari keluarga petahana menjadikannya mampu dengan mudah mengungguli rivalnya pada setiap gelaran pemilihan. Peralihan kekuasaan dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan ini yang disebutkan sebagai praktik dinasti dengan cara prosedural. 

"Subsantsinya adalah bagaimana menjadikan pemilihan menjadi ajang “fair” untuk semua orang dan memberikan ruang kepada seluruh masyarakat menggunakan haknya."
 
Jika kembali mengaitkan dengan Pilkada 2020 yang tahapannya sedang dijalankan, dengan UU Nomor 10 tahun 2016 yang dipakai sebagai rujukan maka tidak ada celah untuk menghentikan niat bakal calon yang berasal dari keluarga pejabat atau petahana. Begitu juga jika berbicara pada rancangan masa depan demokrasi kita, pada draf RUU Pemilu yang sedang menjadi pembahasan. Pada  buku ketiga Pasal 182 tentang persyaratan pencalonan tidak terdapat hal yang membatasi keluarga dari petahana untuk maju mencalonkan diri.

Sebenarnya bukan persoalan calon tersebut berasal dari keluarga pejabat atau petahana, amanah UU menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (menurut ketentuan). Sebab hal tersebut juga menyangkut kedaulatan dan hak politik orang per orang. Tetapi subsantsinya adalah bagaimana menjadikan pemilihan menjadi ajang “fair” untuk semua orang dan memberikan ruang kepada seluruh masyarakat menggunakan haknya. 

Masyarakat dengan pengetahuan politik yang dimilikinya tentu tidak akan bisa didikte atau diintervensi oleh kekuasaan untuk memilih calon tertentu. Pengawasan yang berjalan juga tentu akan melihat dan memastikan bahwa kekuatan kekuasaan tidak untuk memobilisasi dan digunakan untuk menguntungkan calon yang berasal dari keluarga tertentu. Jika semua ini berjalan sebagaimana mestinya tentu tidak ada kekhawatiran yang berlebih terhadap dinasti politik yang sedang ramai dibicarakan.

Harapan besar kita bahwa pendidikan politik menjadi salah satu solusi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak gaduh melihat jika seseorang yang berasal dari keluarga pejabat maju menggunakan haknya untuk mencalonkan diri. Sebab penentu terpilih dan tidaknya mereka ada ditangan masyarakat sebagai wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS nanti.(*)

Wednesday, July 15, 2020

Coklit dan Ikhtiar Menjaga Kedaulatan Pemilih


Tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 telah memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih atau lebih lazim disebut coklit. Sebelumnya KPU telah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak. 

Merujuk pada Pasal 58 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa DPT Pemilu terakhir menjadi sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan daftar pemilih potensial atau yang sering disebut DP4. Jika melihat dari hal tersebut tentu saja diatas kertas kita akan berpendapat bahwa tantangan pemutakhiran data tidak akan terlalu mengalami kendala sebab Pemilu terakhir kurang lebih baru setahun digelar.

Masih merujuk pada Pasal 58 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 maka KPU mengintegrasikan aturan pada PKPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 yang mengatur ketentuan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pada pasal 23 ayat 1 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan mendata pemilih melalui rukun tetangga (RT) atau sebutan lainnya. Kondisi pandemi yang sedang melanda membuat coklit yang dilaksanakan oleh PPDP akan berbeda dengan coklit yang dilaksanakan saat event Pemilu yang lalu. 

Selaku penyelenggara teknis, KPU telah merancang sistem coklit yang dilaksanakan oleh PPDP dengan berkoordinasi awal dengan Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lainnya. Hal ini tentu didasari dengan pertimbangan bahwa RT merupakan ujung tombak pelayan masyarakat yang paling mengenali dan memiliki data kependudukan warganya. Akurasi informasi yang dimiliki oleh RT pastinya baik dan selalu update sebab mereka selain berdomisili juga mengetahui keluar masuknya warga di wilayahnya. 

Selanjutnya dalam petunjuk yang diberikan oleh KPU terhadap PPDP dalam melaksanakan tugasnya adalah mereka dibolehkan untuk menemui Pemilih secara langsung. Hanya saja petugas coklit boleh menemui pemilih atau mengunjungi mereka dengan ketentuan syarat memakai alat pelindung diri (APD) dan mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, menghindari kontak fisik, mencuci tangan adalah hal wajib yang mesti diperhatikan oleh petugas dalam melakukan tugasnya di lapangan. Hal tersebut dilakukan demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk meragukan akurasi pencocokan data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, sebab mereka menemui langsung calon pemilih.

Pada masa pandemi seperti ini memang KPU dituntut untuk selalu melakukan terobosan dalam mengatasi kendala teknis yang disebabkan oleh pandemi ini. Menjamin kualitas pemilu tetap terjaga tidak cukup jika tidak memastikan keselamatan petugas yang menyukseskan tahapan di lapangan. Untuknya mesti banyak gagasan yang diberikan demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak ini. Sebagai salah satu contoh KPU menggemakan gerakan klik serentak untuk mengajak pemilih pro aktif mengecek data mereka secara mandiri melalui alamat link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Sikap pro aktif dari masyarakat akan sangat membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak ini. Sebab kedaulatan pemilih dimulai dari terdatanya masyarakat dalam daftar pemilih. Dengan kesadaran untuk mengecek dan memastikan diri terdata dalam daftar pemilih ini akan meminimalisir potensi gugatan kedepannya. Sebab salah satu prinsip terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negaranya terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.

Pada prinsipnya memang data pemilih memegang peranan penting bagi keberlanjutan tahapan lainnya dalam setiap menggelar pemilihan. Sebab dari data pemilih ini akan mempengaruhi pengadaan logistik pilkada, pemetaan TPS, pengangkatan badan adhock KPPS, rekapitulasi perhitungan suara dan hal teknis lainnya. Sehingga untuk itulah pendataaan pemilih yang baik menjadi salah satu kunci berhasilnya pelaksanaan pemilihan.

Menjaga Kedaulatan Pemilih di Masa Pandemi

Melaksanakan tahapan pemilihan di masa pandemi ini memang tidaklah mudah. Kepercayaan para petugas dan masyarakat untuk terlindung dari penyebaran virus-19 mesti dijaga. Sehingga kemudian semua komponen baik KPU maupun Bawaslu memastikan pelaksanaan tahapan oleh petugas harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Prinsip KPU dalam menjamin kedaulatan pemilih dengan menjamin hak pemilih menjadi hal yang penting. Sebab makna kedaulatan ada di tangan rakyat maka mereka berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya melalui pemilihan yang demokratis.

Sebagai sarana resmi dalam melahirkan pemimpin, memang seyogyanya Pemilihan yang digelar terjamin keamanannya dalam arti luas. Beberapa pemilu pasca reformasi menunjukkan bahwa pemilihan yang digelar di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa baik. Tidak terkecuali mengenai kedaulatan dan rasa aman bagi pemilih dalam menentukan pilihannya. Namun pandemi yang melanda dunia ini memberikan cobaan baru bagi perjalanan demokrasi kita. Bencana nonalam ini merupakan tantangan yang tidak biasa yang dihadapi oleh kita semua. Semangat dalam menyukseskan tahapan harus dibarengi dengan memastikan keselamatan setiap petugas dan juga masyarakat luas. Untuk itu beban menyukseskan pemilihan ini tidak mesti hanya menjadi tanggung jawab oleh para petugas pilkada, tetapi juga semua stake holder dan masyarakat secara umum. 

Paling terakhir kita berharap, melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian/coklit oleh PPDP ini dapat menjamin akurasi data pemilih pilkada yang akan digelar. Kita percayakan tahapan yang berlangsung dari 15 Juli hingga 13 Agustus sebagai ikhtiar dalam menjaga kedaulatan pemilih, serta menjadi kunci untuk suksesnya pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 mendatang. Selamat bertugas sahabat-sahabat PPDP, semoga diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Amiiinnn... (*)

Catatan : 
*Artikel ini juga terbit di halaman media online kumparan.com dengan judul yang sama
**Penulis adalah Komisioner KPU Kab. Konawe-Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih

Friday, June 26, 2020

2:49 AM - No comments

Proporsional Tertutup: antara Oligarki Partai dan Pembatasan Partisipasi

Ilustrasi Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup
Ilustrasi Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup
(Gbr: Edit dari Tirto.id dan DetikOto) 

Evaluasi sistem pemilu terus dilakukan oleh bangsa ini untuk berbenah ke arah yang lebih baik. Penyusunan regulasi sebagai landasan dan payung hukum dalam melaksanakan perbaikan tersebut terus dilakukan. Draf Undang-Undang Pemilu (RUU) Pemilu juga sedang dalam tahap pembahasan. Sebagai bagian dari perbaikan dan hasil evalusi dari UU Nomor 7 tahun 2017 dan pelaksanaan Pemilu 2019 yang lalu. 

Jika melihat secara detail pasal demi pasal yang disajikan sebagai desain pelaksanaan Pemilu selanjutnya maka salah satu yang berbeda dari beberapa pemilu sebelumnya adalah pada bagian kedua sistem Pemilu anggota DPR Pasal 206 Ayat (1). Dituliskan bahwa “Pemilu untuk memilih Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup”.

Kilas Balik Sistem Kepemiluan

Melihat sejarah perjalanan sistem kepemiluan yang dilakukan oleh Indonesia memang beberapa kali terjadi perubahan. Khususnya untuk sistem pemilu pada anggota DPR dan DPRD pada zaman orde baru memang menggunakan sistem proporsional tertutup. Yang artinya bahwa pada surat suara yang diterima oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya berisi tanda gambar partai. Sistem ini terakhir digunakan pada Pemilu tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 3 tahun 1999. 

Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2003, sistem proporsional terbuka mulai dilakukan. Pada surat suara kita akan mendapati tanda gambar partai dan daftar calon legislatif. Hanya saja penentuan siapa yang akan duduk sebagai anggota legislatif terpilih sesuai dengan nomor urut caleg tersebut. Artinya peluang besar bagi caleg yang akan duduk adalah caleg dengan nomor urut paling atas. Hal tersebut kemudian dievaluasi dan mendapat perubahan pada pemilu tahun 2009, 2014 dan 2019. 

Tiga pemilu terakhir mempraktekkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Meskipun memang merupakan tantangan tersendiri terhadap rumitnya rekapitulasi yang dilakukan saat pemilu dilaksanakan, tetapi inilah konsekuensi dari perubahan keterbukaan yang dianut pada pemilu kita.

Oligarki Partai

Banyak kalangan yang kemudian menyesalkan berubahnya dalam draf RUU sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup ini. Dalih tentang semangat meminimalisir “money potilic” yang terjadi saat pemilu adalah tidak tepat. Justru hal ini adalah sebagai bentuk kemunduran pada sistem pemilu kita. Pemilu tahun 1999 dan sebelumnya masyarakat tidak pernah mengenal siapa yang akan duduk menjadi perwakilannya di DPR. Interaksi antara calon legislatif dengan masyarakat tidak terjalin. Sebab partailah penentu siapa yang akan ditunjuk menduduki kursi dan menjadi anggota DPR. Keran permainan justru akan terjadi pada internal partai. Proporsional tertutup juga tentu tidak akan mengurangi sarat terjadinya politik transaksional dan kembali menguatnya oligarki kepartaian. 

Secara umum kita mengetahui bahwa menguatnya oligarki partai (politik) akan menjadi kemunduran sistem pemerintahan. Chek and balance diantara trias politica yakni eksekutif, legilatif dan yudikatif bisa tidak lagi berjalan dengan maksimal. Sebab terminologi oligarki adalah pemerintahan yang dikendalikan oleh kelompok elit (bukan rakyat). Tentu saja dampaknya akan mengakibatkan pemerintahan yang tidak lagi pro rakyat dan tidak populis. Demikian diungkapkan Robert Michles (1915) dalam bukunya “Political Parties”. 

Kontrol masyarakat terhadap partai akan terbatas dengan sendirinya, hal ini akan berdampak kurang baik. Jika mengingat kasus Harun Masiku yang terjadi beberapa saat lalu mengindikasikan bahwa apa yang dikehendaki oleh rakyat belum tentu sejalan dengan apa yang dikehendaki parpol. Adanya upaya merubah rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari urut suara terbanyak selanjutnya kepada yang jauh lebih sedikit dibawahnya. 

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa partai lebih mengetahui kualitas kader yang dimilikinya. Banyaknya caleg yang secara intsant bergabung dengan mengandalkan popularitas tentu menjadi pesaing bagi kader yang selama ini membesarkan partai. Tetapi bagi masyarakat dan wajib pilih komunikasi yang terbangun antara caleg dan masyarakat serta kedekatan secara emosional adalah salah satu faktor dalam menentukan pilihan. Untuk itu masyarakat harusnya mengenal siapa yang akan duduk mewakilinya dilegislatif sebagai perwujudan sistem pemilu kita. 

Pembatasan Partisipasi

Jika mengacu pada prinsip demokrasi yang mengutamakan partisipasi rakyat seluas-luasnya maka sistem proporsional terbuka akan lebih tepat dan tetap harus dipertahankan. Sebab pemilih tahu dan menentukan pilihan pada siapa yang dikehendakinya. Proporsional tertutup bisa saja akan mengurangi partisipasi publik terhadap pemilu. 

Pertama adalah tentang partisipasi masyarakat untuk maju menjadi calon legislatif. Seseorang yang oleh masyarakat dianggap mampu membawa aspirasi untuk duduk menjadi anggota DPR bisa saja urung untuk berpartisipasi. Sebab minat untuk maju pasti akan tersandera oleh pemikiran bahwa penentu yang menduduki kursi adalah partai bukan rakyat. 

Partisipasi berikutnya adalah partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu. Stigma negatif terhadap partai politik memang masih ada disebagian kalangan masyarakat. Ditambah lagi dengan sistem tertutup seperti ini masyarakat akan berfikir bahwa siapa saja yang akan duduk menjadi anggota DPR setelah suara partai dikonversi menjadi kursi sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari. Komunikasi yang terbangun antara pemilih dan calon legislatif tentu tidak akan maskimal seperti pada Pemilu dengan sistem terbuka. Sehingga akan menimbulkan sikap apatisme masyarakat terhadap gelaran Pemilu yang akan digelar, yang ujungnya akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih yang telah dicapai pada pemilu sebelumnya.

Padahal jika melihat rilis yang disampaikan oleh Litbang Kompas dengan mengambil sampel di 33 provinsi di Indonesia hanya ada 18.1% masyarakat yang memilih partai politik saja tanpa melihat siapa calegnya, sedangkan yang memilih calegnya saja ada 21.2%. Sementara yang memilih karena keduanya adalah 56.8%. Survei lainnya menunjukkan perbandingan yang sangat besar antara yang memilih caleg berdasarkan nomor urut 6.5% sedangkan yang memilih karena mengenal atau mengetahui caleg tersebut ada 84.1%. Hal tersebut diatas memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa masyarakat perlu mengetahui siapa yang akan mewaikilinya. Jangan sampai malah terkesan seperti membeli kucing dalam karung. 

Akhirnya jika kita sepakat untuk berpihak pada kedaulatan pemilih, maka tentu kita akan mempertahankan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka. Perjalanan demokrasi kita terus yakini berada pada jalur menuju kesempurnaan. Olehnya itu evaluasi yang dilakukan harusnya menitik beratkan terhadap hal-hal yang perlu mengalami perbaikan saja. Bukan kemudian mengurangi apa yang telah dicapai sebelumnya. Sebab dengan proporsional terbuka maka sebenarnya kita sedang mempertahankan implementasi dari salah satu asas pemilu yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).(*)

Saturday, June 13, 2020

1:49 AM - No comments

Menjaga Partisipasi Pemilih di Masa Pandemi



Oleh : Andang Masnur 
(Komisioner KPU Kab Konawe) 

Keputusan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 ditengah upaya memerangi covid 19 mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Tahapan Pilkada segera akan kembali dilanjutkan pada pertengahan Juni ini. Penyelenggara teknis pemilihan yakni KPU tengah merampungkan Peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal Pilkada tersebut. Jika tidak ada aral melintang maka penyelenggara adhock yang telah dibentuk sebelumnya dan akhirnya dinonaktifkan akibat wabah akan segera diaktifkan lagi dan melanjutkan kerja mereka.

Dari berbagai tantangan yang akan dihadapi saat menggelar Pilkada ditengah pandemi ini salah satunya adalah mengenai kualitas penyelenggaraan dalam hal tingkat partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih. Dikhawatirkan dengan adanya pandemi covid 19 akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS pada saat Pilkada digelar nanti.

Faktor Pandemi

Tentu saja wabah covid yang menyerang hampir seluruh negara di dunia ini mengakibatkan perubahan hidup yang besar. Termasuk dengan perubahan rancangan kampanye yang direncanakan tidak akan menggunakan metode tatap muka atau kampanye akbar. Sosialisasi dan penyampaian visi-misi dimungkinkan akan dilakukan dengan metode selebaran gambar atau spanduk. Hal ini didasari karena mempertimbangkan protocol kesehatan yang harus dilaksanakan demi memutus pandemi virus covid 19. Metode seperti ini tentu mempengaruhi euphoria masyarakat dalam menyambut Pilkada. Keterbatasan akses seperti ini juga menghambat tersampaikannya visi-misi kandidat sampai kepada wajib pilih. Hal tersebut tentu akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketertarikan masyarakat khususnya wajib pilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya di TPS. 

Berikutnya adalah kekhawatiran kesehatan masyarakat. Kebiasaan beraktifitas dari dalam rumah akibat sosial distancing dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian daerah membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat. Orang-orang akan merasa lebih aman jika berada di dalam rumah dari pada harus keluar pada kerumunan orang banyak. Rasa trauma juga tentu akan mendera sebagian masyarakat kita melihat banyaknya kejadian dan berita mengenai covid 19 ini. Diketahui dari beberapa daerah yang menggelar Pilkada 2020 ini beberapa diantaranya justru yang ikut memberlakukan PSBB. Penyebab hambatan selanjutnya adalah kondisi kesehatan wajib pilih. Tidak menuntut kemungkinan saat pelaksanaan Pilkada nanti digelar masih ada masyarakat atau wajib pilih yang sedang menderita atau terpapar virus corona. Meskipun secara teknis nanti kemungkinan akan tetap dirancang cara mereka menyalurkan hak pilih.

Beda Pilpres Beda Pilkada

Optimisme penyelenggara dalam mendulang sukses pelaksanaan Pilkada bisa dengan mengambil acuan saat gelaran Pemilu 2019 yang lalu. Trend positif kenaikan angka partisipasi menjadi salah satu catatan terbaik bagi para penyelenggara. Partisipasi pemilih dengan angka 82,15% menjadi angka yang tergolong fantastis. Sebab pada pemilu sebelumnya yakni 2009 angka partisipasi berada hanya diangka 71,7% dan Pemilu 2014 diangka 75,11%. Namun apakah angka partisipasi pemilih Pemilu dapat sama dengan angka partisipasi Pilkada? Jawabannya bisa iya bisa tidak. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan jumlah kontestan. Kita tentu paham bahwa jumlah kontestan Pemilu lebih banyak dari pada kontestan atau peserta dalam gelaran Pilkada. Jumlah peserta yang banyak turut membentuk tim dan simpatisan yang banyak ditengah-tengah masyarakat. Hal ini kemudian menjadi salah satu “mesin penggerak” bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyalurkan hak pilih saat pemilihan digelar. 

Sebaliknya saat Pilkada jumlah peserta yang terbilang kecil antara dua sampai lima pasang saja. Hal ini mempengaruhi mobilisasi dukungan masyarakat terhadap salah satu calon. Meskipun di sebagian daerah memang Pilkada lebih memantik suhu politik dari pada pemilihan lainnya. Tetapi gelaran Pemilu serentak tahun 2019 lalu yang menggabungkan Pilpres dan Pilcaleg menunjukkan peningkatan partisipasi meningkat tajam seperti yang telah disebutkan diatas. Hal lain yang membedakaan adalah durasi kampanye pada Pemilu yang terbilang cukup panjang dan kemudian me-massif-kan kampanye sehingga tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Gelaran Pemilu yang mencakup skala Nasional juga menjadi pembeda dengan Pilkada meskipun serentak tetapi hanya digelar di 270 daerah se Indonesia tahun ini. Hal-hal tersebut tentu mempengaruhi keterlibatan masyarakat dan partisipasi pemilih di TPS nanti.

Upaya dan Harapan

Pertama tentu adalah sosialisasi oleh penyelenggara Pilkada. Pergeseran Pilkada tanggal pelaksanaan dari 23 September ke tanggal 9 Desember 2020 perlu diperkuat. Sebagian masyarakat mendengar dan mengetahui terjadi penundaan Pilkada, tetapi belum tentu mengetahui bahwa pemerintah berkomitmen melanjutkan tahapan dan tetap menggelar pada tahun ini. Keterbatasan sosialisasi secara langsung atau tatap muka di semua segmen pemilih yang dalam UU No 7 tahun 2017 membagi 11 basis memang menjadi kendala. Tetapi dengan menggunakan media gambar, pamflet, brosur dan spanduk bisa memperkuat sosialisasi. Memanfaatkan media elektronik juga bisa membantu menjaga partisipasi Pemilih. Sosialisasi tahapan melalui radio dan televisi contohnya. 

Hal lain yang bisa membantu adalah dengan membentuk Relawan Demokrasi (Relasi) seperti pada Pemilu yang lalu. Meskipun hanya pada satu basis yakni basis warganet (internet) tetapi hal ini bisa menjadi maksimal. Mengingat hampir sebagian besar masyarakat aktif dan bahkan lebih aktif menggunakan media sosial internet saat masa pandemi ini. Kelemahannya memang ada yakni tidak semua warga terjangkau oleh sinyal dan bisa mengakses sosialisasi tersebut. Tetapi setidaknya informasi yang disebar melalui daring (dalam jaringan) tersebut bisa menjadi embrio untuk massifnya sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak masa pandemi ini.

Kedua kita tentu berharap peran aktif stake holders dalam membantu sosialisasi tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak. Sebagaimana halnya peran pemerintah saat Pemilu yang lalu kita mengaharapkan hal yang sama saat Pilkada digelar. Kedekatan pemerintah dari bawah sampai atas dengan masyarakat akhir-akhir ini akibat covid tidak dapat diragukan. Sebab upaya pemerintah dalam menstimulus kebutuhan masyarakat dengan memberikan bantuan sangat berpengaruh. Hal tersebut bisa digunakan sebagai media dalam memberikan informasi pelaksaaan Pilkada. Meskipun secara jujur keran politisasi terhadap bantuan yang disalurkan memang terbuka. Tetapi dengan pengawasan yang kuat kita berharap itu tidak akan terjadi.

Paling penting dari keterlibatan stake holder lainnya adalah soal penjaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dukungan berupa tenaga dan alat bantu kesehatan yang sesuai dengan protokol kesehatan dapat membantu kepercayaan masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilih. Sebaliknya jika tidak ada jaminan dan dukungan seperti itu bisa membuat masyarakat khawatir terpapar dan tidak bersedia mendatangi TPS. Walaupun KPU dalam perjalanan persiapannya merancang Pilkada dimasa pandemi ini dengan mempersiapkan kebutuhan alat yang sesuai dengan protokol kesehatan, tetapi sokongan dan dukungan dari stake holder dalam hal ini tenaga medis akan sangat membantu. 

Pada akhirnya jika melihat negara satu-satunya yang menggelar Pemilu di masa pandemi adalah Korea Selatan. Pertama dalam sejarah sejak 28 tahun menggelar Pemilu justru di masa pandemi ini mampu mendulang angka partisipasi tertinggi. Partisipasi pemilih pada Pemilu yang digelar pada awal April lalu 66.2% atau 29.1 juta wajib pilih dari 44 juta pemilih yang terdata. Artinya optimisme dalam menjaga partisipasi pemilih di masa pandemi ini tidak boleh kendor. Sosialisasi dan penjaminan keselamatan bagi masyarakat dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan akan menjadi kunci. Harapan kita Pilkada 2020 dapat berjalan sukses dengan angka partisipasi tetap di atas 75%. Selain itu pula keselamatan penyelenggara dan masyarakat harus terjamin, sehingga tidak ada istilah “klaster pilkada” pada masa dan sesudah Pilkada 2020 dilaksanakan.


*Sebelumnya atas izin penulis artikel ini juga telah diterbitkan oleh kumparan.com dan timesindonesia.co.id