Friday, December 2, 2016

3:39 AM - 1 comment

MENGENAL MAKAR DARI BEBERAPA PERSPEKTIF

~Etimologi
Makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti (1) akal busuk; tipu muslihat; (2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb; (3) Perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah.

Yang pertama makar diartikan sebagai akal busuk atau tipu muslihat seseorang yang berniat jahat pada orang lain. Contohnya seseorang yang memfitnah rekan kerjanya melakukan pencurian dengan menaruh barang orang lain di tas rekan kerjanya tersebut. Perbuatan ini merupakan tipu muslihat untuk menjatuhkan rekan kerjanya dan tindakan ini dapat disebut makar.

Makar juga dapat berarti perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau disebut juga membunuh. Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan usaha pembunuhan baik dengan cara menyerang atau cara-cara lainnya dapat disebut melakukan makar.

~Islam
Pada sudut pandang islam, definisi makar adalah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan yang disebut jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah, SWT, yang mana pelanggarannya ini membawa hukuman pada yang ditentukannya. Singkatnya makar adalah satu perbuatan jahat yang dilarang oleh syariat.

~Hukum
Sedangkan menurut Dr. Mudzakir, SH., MH, pengertian makar berarti satu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar terhadap ideologi, dan makar terhadap presiden atau kepala negara.

Istilah makar sering diidentikkan dengan istilah kudeta yang berarti tindakan pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah seperti yang terjadi di Mesir, Thailand, Myanmar dan negara-negara lain.  

Dari sisi hukum pidana, pengertian makar adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara meliputi makar kepada presiden dan wakil presiden, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, dan 107. Suatu tindakan dapat disebut makar jika kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara maka tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa.

Dalam pasal 106 dijelaskan mengenai makar yang berhubungan dengan wilayah sebuah negara. Usaha untuk mengambil alih sebagian atau seluruh wilayah sebuah negara menjadikannya di bawah pemerintah asing atau pemisahan sebagian wilayah sudah termasuk dalam perbuatan makar.

Sedangkan dalam pasal 107 dijelaskan mengenai makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Tindakan ini dapat dikenai sanksi hukuman minimal 15 tahun penjara. Sementara pimpinan makar dapat dihukum seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.