3:39 AM -
1 comment
MENGENAL MAKAR DARI BEBERAPA PERSPEKTIF
~Etimologi
Makar dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) berarti (1) akal busuk; tipu muslihat; (2) perbuatan (usaha)
dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb; (3) Perbuatan menjatuhkan
pemerintah yang sah.
Yang pertama makar diartikan
sebagai akal busuk atau tipu muslihat seseorang yang berniat jahat pada orang
lain. Contohnya seseorang yang memfitnah rekan kerjanya melakukan pencurian
dengan menaruh barang orang lain di tas rekan kerjanya tersebut. Perbuatan ini
merupakan tipu muslihat untuk menjatuhkan rekan kerjanya dan tindakan ini dapat
disebut makar.
Makar juga dapat berarti perbuatan
menghilangkan nyawa orang lain atau disebut juga membunuh. Seseorang atau sekelompok
orang yang melakukan usaha pembunuhan baik dengan cara menyerang atau cara-cara
lainnya dapat disebut melakukan makar.
~Islam
Pada sudut pandang islam,
definisi makar adalah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan yang disebut jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah, SWT,
yang mana pelanggarannya ini membawa hukuman pada yang ditentukannya. Singkatnya
makar adalah satu perbuatan jahat yang dilarang oleh syariat.
~Hukum
Sedangkan menurut Dr. Mudzakir,
SH., MH, pengertian makar berarti satu tindakan yang membuat pemerintah tidak
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Tindakan makar
menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap
pemerintah, makar terhadap ideologi, dan makar terhadap presiden atau kepala
negara.
Istilah makar sering diidentikkan
dengan istilah kudeta yang berarti tindakan pemberontakan untuk menggulingkan
kekuasaan yang sah seperti yang terjadi di Mesir, Thailand, Myanmar dan
negara-negara lain.
Dari sisi hukum pidana, pengertian
makar adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara meliputi
makar kepada presiden dan wakil presiden, wilayah negara, dan pemerintahan
seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, dan 107. Suatu tindakan dapat
disebut makar jika kejahatan ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti
presiden dan wakil presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan
sengaja menyerang pemimpin negara maka tindakannya tidak dapat disebut makar
dan jatuh pada kejahatan biasa.
Dalam pasal 106 dijelaskan
mengenai makar yang berhubungan dengan wilayah sebuah negara. Usaha untuk
mengambil alih sebagian atau seluruh wilayah sebuah negara menjadikannya di
bawah pemerintah asing atau pemisahan sebagian wilayah sudah termasuk dalam
perbuatan makar.
Sedangkan dalam pasal 107
dijelaskan mengenai makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan
yang sah. Tindakan ini dapat dikenai sanksi hukuman minimal 15 tahun penjara. Sementara
pimpinan makar dapat dihukum seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.