Saturday, February 15, 2014

8:43 PM - No comments

CONTOH PEDOMAN PELASANAAN DIKLAT



A.   Latar Belakang
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999, tentang Otonomi Daerah yang digantikan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang luas terhadap daerah untuk mengelola berbagai hal termasuk pengelolaan pendidikan. Undang-undang ini juga merupakan satu jawaban atas praktek sentralisasi yang terakumulasi menjadi satu bentuk birokrasi terpusat dan terkesan tidak mempedulikan sumber daya pendukungnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau pun lembaga pendidikan  (Jalal dan Supriyadi, 2001).
Konsekwensi logis dari Undang-Undang dan peraturan pemerintah tersebut adalah bahwa manajemen pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi. Maka lahirlah konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Esensinya adalah otonomi sekolah yang disertai pengambilan keputusan partipatif. Menurut David (2003) dalam Isola Pos Online mengatakan pengambilan keputusan partisipatif merupakan cara untuk mengambil keputusan melalui penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan, orang tua siswa, tokoh masyarakat) didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan yang akan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah.
Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan dipertegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pada Pasal 8 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, serta pada pasal 9 ditegaskan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa otonomi daerah yang melahirkan otonomi sekolah didukung oleh peran serta masyarakat secara langsung melalui media dan wadah yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan otonomi di bidang pendidikan serta umum.
Dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan implementasi atas amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Komite Sekolah telah dibentuk di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Dewan Pendidikan Provinsi juga telah dibentuk di lebih dari separuh provinsi di Indonesia atas prakarsa daerah provinsi yang bersangkutan. Sementara itu, pembenrukan Dewan Pendidikan Nasional sudah dilakukan langkah awal sesuai dengan proses dan mekanisme pembentukan yang ditetapkan. Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005 – 2009 telah ditetapkan tonggak kunci keberhasilan pembangunan pendidikan (key milestones), yang antara lain menetapkan bahwa (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) 50% Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah dibentuk pada tahun 2009. Secara kualitatif, keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah memang belum sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan. Salah satu faktor penyebabnya antara lain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan tentang kedudukan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Untuk meningkatkan kinerja Komite Sekolah/Madrasah, sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas tersebut, maka diluncurkan program pemberdayaan Komite Sekolah, yang akan dilakukan secara bottom-up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, kegiatan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pemberdayaan Komite Sekolah dimaksudkan untuk menyiapkan SDM-nya. Pemberdayaan Komite Sekolah ini terdiri atas tiga tajuk, yaitu (1) Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah, (2) Peningkatan Kemampuan Organisasional Pengurus Komite Sekolah, dan (3) Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah. Kami menaruh harapan besar agar diklat ini dapat menjadi bahan yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Komite Sekolah.

B.    Tujuan Pelatihan
Pelatihan dan pendidikan komite sekolah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada komite sekolah akan peran dan fungsinya dalam meningkatkan mutu di sekolah

C.    Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan ini adalah pengurus komite sekolah yang ada di Kab. Konawe

D.    Hasil yang Diharapkan
Dari pelatihan ini hasil yang diharapkan sebagai berikut:
1. Memahami tujuan pembentukan Komite Sekolah
2. Memahami peran dan fungsi Komite Sekolah
3. Memahami perangkat organisasi Komite Sekolah
4. Memahami prinsip-prinsip menjalanlan roda organisasi Komite Sekolah
5. Memahami prinsip-prinsip manajemen Komite Sekolah

E.     Strategi
Secara sistematik strategi pelaksanaan digambarkan sebagai berikut:
Rounded Rectangle: PERSIAPAN, PEMBUKAAN DAN PELAKSANAAN
Hari ke 2
 
Hari ke 1
Rounded Rectangle: PELAKSAAN DAN 
PENUTUPAN
       


 


F.     Materi dan Produk Pelatihan
NO
Materi
Jumlah Jam
1.
Kebijakan pemerintah

2 JP
2.
Tujuan pembentukan komite sekolah
3 JP
3.
Peran dan fungsi komite sekolah
3 JP
4.
Perangkat organisasi komite sekolah
3 JP
5
Manajemen komite sekolah
3 JP

Total
14 JP

G.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan Komite Sekolah se-Kabupaten Konawen dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 16 Februari 2014 bertempat di Hotel Nugraha,  Jalan Jend. Sudirman No. 234, Unaaha Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara.

H.    Jadwal Pelatihan
No
Waktu
Agenda
Keterangan
1.
Jumat, 14 Februari 2014

08.00 - 10.00
Registrasi Peserta
Panitia

10.00 - 11.30
Pembukaan
Dinas Pendidikan Kab. Konawe

11.30 - 13.30
Ishoma

13.30 - 15.00
Materi : Kebijakan Pemerintah
Narasumber

15.00 - 15.30
Coffe Break

15.30 - 17.55
Materi : tujuan pembentukan komite sekolah
Narasumber

17.55 - ***
Ishoma
2.
Sabtu, 15 Februari 2014

05.00 - 07.30
Olahraga, Ishoma

07.30 - 09.55
Materi : peran dan fungsi komite sekolah
Narasumber

09.55 - 10.00
Coffe Break

10.00 - 12.25
Materi : perangkat organisasi komite sekolah
Narasumber

12.25 - 14.00
Ishoma

14.00 - 15.25
Materi : manajemen komite sekolah
Narasumber

15.25 16.00
Persiapan penutupan

16.00 - 17.00
penutupan
Narasumber

17.00 - ***
Sayonara


I.       Tim Nara Sumber dan Fasilitator
No
Nama Narasumber
Intansi
1.
Dra. Najwa Sihab, M.Pd
Dinas Pendidikan Prov. Sultra
2.
Andromeda Mercury, S.Pd.
Dewan Pendidikan Prov. Sultra
3.
Drs. Ralf Tampubolon, M.Hum.
Dinas Pendidikan Kab. Konawe
4.
Drs. Prabu NUsantara, M.Pd.
Dewan Pendidikan Kab. Konawe
5.
Dra. Winni Carita, M.Pd.
Dinas Pendidikan Kab Konawe

0 comments:

Post a Comment