8:43 PM -
No comments
CONTOH PEDOMAN PELASANAAN DIKLAT
A. Latar
Belakang
Dengan berlakunya UU No. 22
tahun 1999, tentang Otonomi Daerah yang digantikan dengan UU No. 32/2004
tentang Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang luas terhadap daerah untuk
mengelola berbagai hal termasuk pengelolaan pendidikan. Undang-undang ini juga
merupakan satu jawaban atas praktek sentralisasi yang terakumulasi menjadi satu
bentuk birokrasi terpusat dan terkesan tidak mempedulikan sumber daya
pendukungnya.
Berdasarkan undang-undang
tersebut, tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah untuk memberdayakan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan
pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat dilakukan oleh perorangan,
kelompok, atau pun lembaga pendidikan
(Jalal dan Supriyadi, 2001).
Konsekwensi logis dari
Undang-Undang dan peraturan pemerintah tersebut adalah bahwa manajemen
pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi. Maka lahirlah
konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Esensinya adalah otonomi sekolah yang
disertai pengambilan keputusan partipatif. Menurut David (2003) dalam Isola Pos Online mengatakan pengambilan
keputusan partisipatif merupakan cara untuk mengambil keputusan melalui penciptaan
lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga sekolah (guru, siswa,
karyawan, orang tua siswa, tokoh masyarakat) didorong untuk terlibat secara
langsung dalam proses pengambilan keputusan yang akan dapat memberikan
kontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah.
Peran serta masyarakat dalam
dunia pendidikan dipertegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 tahun 2003 pada Pasal 8 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan, serta pada pasal 9 ditegaskan bahwa masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan
demikian dapat dikemukakan bahwa otonomi daerah yang melahirkan otonomi sekolah
didukung oleh peran serta masyarakat secara langsung melalui media dan wadah
yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan otonomi di bidang pendidikan serta umum.
Dewan pendidikan dan komite
sekolah merupakan implementasi atas amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU
nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah
memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk di seluruh
kabupaten/kota di Indonesia. Komite Sekolah telah dibentuk di seluruh satuan
pendidikan di Indonesia. Dewan Pendidikan Provinsi juga telah dibentuk di lebih
dari separuh provinsi di Indonesia atas prakarsa daerah provinsi yang
bersangkutan. Sementara itu, pembenrukan Dewan Pendidikan Nasional sudah
dilakukan langkah awal sesuai dengan proses dan mekanisme pembentukan yang
ditetapkan. Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005 – 2009 telah
ditetapkan tonggak kunci keberhasilan pembangunan pendidikan (key milestones),
yang antara lain menetapkan bahwa (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi
dengan baik pada tahun 2009, (2) 50% Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik
pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah dibentuk pada tahun
2009. Secara kualitatif, keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah memang belum sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu
layanan pendidikan. Salah satu faktor penyebabnya antara lain karena masih
rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder)
pendidikan tentang kedudukan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. Untuk meningkatkan kinerja Komite Sekolah/Madrasah, sesuai dengan
target yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas tersebut, maka diluncurkan
program pemberdayaan Komite Sekolah, yang akan dilakukan secara bottom-up oleh
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, kegiatan Pendidikan dan pelatihan
(Diklat) Pemberdayaan Komite Sekolah dimaksudkan untuk menyiapkan SDM-nya.
Pemberdayaan Komite Sekolah ini terdiri atas tiga tajuk, yaitu (1) Penguatan
Kelembagaan Komite Sekolah, (2) Peningkatan Kemampuan Organisasional Pengurus
Komite Sekolah, dan (3) Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite
Sekolah. Kami menaruh harapan besar agar diklat ini dapat menjadi bahan yang
bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Komite Sekolah.
B.
Tujuan
Pelatihan
Pelatihan
dan pendidikan komite sekolah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada komite
sekolah akan peran dan fungsinya dalam meningkatkan mutu di sekolah
C.
Peserta
Pelatihan
Peserta
pelatihan ini adalah pengurus komite sekolah yang ada di Kab. Konawe
D.
Hasil
yang Diharapkan
Dari
pelatihan ini hasil yang diharapkan sebagai berikut:
1.
Memahami tujuan pembentukan Komite Sekolah
2.
Memahami peran dan fungsi Komite Sekolah
3.
Memahami perangkat organisasi Komite Sekolah
4.
Memahami prinsip-prinsip menjalanlan roda organisasi Komite Sekolah
5. Memahami prinsip-prinsip manajemen
Komite Sekolah
E.
Strategi
Secara sistematik strategi pelaksanaan
digambarkan sebagai berikut:
|
F.
Materi
dan Produk Pelatihan
NO
|
Materi
|
Jumlah Jam
|
1.
|
Kebijakan
pemerintah
|
2
JP
|
2.
|
Tujuan pembentukan
komite sekolah
|
3 JP
|
3.
|
Peran dan fungsi
komite sekolah
|
3 JP
|
4.
|
Perangkat
organisasi komite sekolah
|
3 JP
|
5
|
Manajemen komite
sekolah
|
3 JP
|
|
Total
|
14 JP
|
G.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Pendidikan
dan Pelatihan Komite Sekolah se-Kabupaten Konawen dilaksanakan mulai tanggal 14
sampai 16 Februari 2014 bertempat di Hotel Nugraha, Jalan Jend. Sudirman No. 234, Unaaha
Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara.
H.
Jadwal
Pelatihan
No
|
Waktu
|
Agenda
|
Keterangan
|
1.
|
Jumat, 14 Februari
2014
|
||
|
08.00 - 10.00
|
Registrasi Peserta
|
Panitia
|
|
10.00 - 11.30
|
Pembukaan
|
Dinas Pendidikan Kab. Konawe
|
|
11.30 - 13.30
|
Ishoma
|
|
|
13.30 - 15.00
|
Materi : Kebijakan
Pemerintah
|
Narasumber
|
|
15.00 - 15.30
|
Coffe Break
|
|
|
15.30 - 17.55
|
Materi : tujuan
pembentukan komite sekolah
|
Narasumber
|
|
17.55 - ***
|
Ishoma
|
|
2.
|
Sabtu, 15 Februari
2014
|
||
|
05.00 - 07.30
|
Olahraga, Ishoma
|
|
|
07.30 - 09.55
|
Materi : peran
dan fungsi komite sekolah
|
Narasumber
|
|
09.55 - 10.00
|
Coffe Break
|
|
|
10.00 - 12.25
|
Materi : perangkat
organisasi komite sekolah
|
Narasumber
|
|
12.25 - 14.00
|
Ishoma
|
|
|
14.00 - 15.25
|
Materi : manajemen
komite sekolah
|
Narasumber
|
|
15.25 – 16.00
|
Persiapan penutupan
|
|
|
16.00 - 17.00
|
penutupan
|
Narasumber
|
|
17.00 - ***
|
Sayonara
|
|
|
I.
Tim
Nara Sumber dan Fasilitator
No
|
Nama Narasumber
|
Intansi
|
1.
|
Dra. Najwa Sihab, M.Pd
|
Dinas
Pendidikan Prov. Sultra
|
2.
|
Andromeda Mercury, S.Pd.
|
Dewan
Pendidikan Prov. Sultra
|
3.
|
Drs. Ralf Tampubolon, M.Hum.
|
Dinas Pendidikan Kab. Konawe
|
4.
|
Drs. Prabu NUsantara, M.Pd.
|
Dewan
Pendidikan Kab. Konawe
|
5.
|
Dra. Winni Carita, M.Pd.
|
Dinas
Pendidikan Kab Konawe
|
0 comments:
Post a Comment