Saturday, May 16, 2020

12:36 AM - 2 comments

Mengukur Kepastian Pelaksanaan Pilkada



Oleh : Andang Masnur

Dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar baru pelaksanaan Pilkada setelah penundaan akibat covid 19. Ada 270 daerah di Indonesia yang telah menunda semua tahapan pelaksanaan dan begitu menunggu terbitnya Perppu tersebut. Perppu tersebut memuat pasal-pasal yang menjadi rujukan penundaan, pelaksanaan sekaligus mempertimbangkan penundaan ulang apabila wabah covid belum berakhir di tanah air. Tapi apakah Pasal 201 A ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara digelar pada bulan Desember 2020 ini sudah pasti akan terlaksana? 

Jalan Panjang PERPPU 
Perlu untuk diketahui bahwa dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 sebagai pengganti ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak serta merta membuatnya menjadi pedoman baku oleh penyelenggara Pilkada. Sejak diteken pada 4 Mei yang lalu Perppu tersebut belum bisa dikatakan berlaku. Tetapi menurut ketentuan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk kemudian diundangkan. 

Kendalanya adalah tentang kesiapan lembaga legislatif tersebut untuk mengagendakan sidang membahas hal tersebut. Melihat agenda sidang yang dilaksanakan oleh DPR, masa sidang ke tiga telah selesai dilaksanakan. Sidang yang dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 15 Mei menghasilkan beberapa keputusan seperti pengesahan PEPPU Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, usulan UU Minerba dan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dari persidangkan tersebut belum menyentuh Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini. Sedangkan DPR telah memasuki masa reses untuk kemudian masuk dan menjadwalkan masa sidang selanjutnya nanti di tanggal 14 Juni 2020. Jika kemudian DPR baru mengagendakan pembahasan di sidang berikutnya artinya bahwa paling cepat DPR mengudangkan Perppu ini di akhir Juni. Hal tersebut dapat menghambat penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan dijadikan petunjuk penyelenggara di tingkat daerah dalam hal ini KPU dan jajaran dalam melaksanakan tahapan. Berikutnya yang kemudian bisa menghambat adalah adanya perbedaan pendapat di DPR yang bisa membuat dinamika persetujuan Perppu ini terhambat. Jika hal tersebut terjadi maka akan lebih menghambat kesiapan penyelenggara memulai tahapan Pilkada.

Kita belum berbicara penolakan atau adanya gugatan yudicial review yang diajukan ke MK jika Perppu ini telah diundangkan. Meskipun bisa saja terjadi tetapi masa reses dan dinamika persidangan diatas sudah cukup menghambat dimulai-lanjutkannya tahapan yang sudah dimulai sejak akhir tahun 2019 lalu dan sekarang sedang ditunda akibat covid 19.

Jika Wabah Belum Berakhir 
Pada pasal 201 A ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaiamana ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A".

Artinya bahwa sifat dari penundaan yang dimaksud dalam Perppu tersebut dapat dikatakan bersifat fleksibel”. Apabila bencana non alam atau wabah yang sedang melanda dunia dan khususnya Indonesia ini berakhir. Jika tidak maka potensi penundaan akan sangat mungkin dilakukan hingga tahun depan. 

Kita kembali melihat angka yang disajikan oleh BNPB selaku satgas covid dimana per tanggal 14 Mei 2020 jumlah pasien positif yang menembus angka 16.006, sembuh 3.518 dan meninggal 1.043. Masih sangat tinggi dan terus saja bertambah dari hari ke hari. Jika kemudian kita berspekulasi tentang target pemerintah bahwa Mei ini jumlah penderita akan menurun saya kira masih sangat sulit untuk memastikannya. Sementara itu percepatan penelitian laboratorium di seluruh dunia dalam menemukan vaksin virus covid 19 ini belum juga memberikan harapan pasti. Sebab jika vaksin telah ditemukan maka covid ini hanya kana menjadi sperti penyakit biasa yang tidak akan menimbulkan efek yang begitu besar seperti ini.

Pada akhirnya tidak ada yang lebih utama pada saat sekarang ini selain keselamatan manusia. Jika memang kondisi pada periodesasi Mei hingga Juni angka penderita covid masih besar atau pun juga masih bertambah maka meninjau ulang untuk kemudian menunda hingga wabah ini benar-benar berakhir adalah hal yang paling bijak. Masih ada dua opsi penundaan yang disampaikan oleh KPU RI sebelumnya yakni tanggal 17 Maret 2021 dan tanggal 29 September 2021. Sekali lagi “salus populi suprema lex esto. (*)

2 comments:

Post a Comment